Suara.com - Polda Metro Jaya menyebut Farhat Abbas sebagai pihak melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong atas kasus dugaan penistaan agama. Laporan tersebut kekinian tengah didalami penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Pelapornya atas nama Farhat Abbas," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
![Pengacara Farhat Abbas kini bergabung dengan Tim Hukum Nasional AMIN. [Suara.com/Rakha]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/11/27/48340-pengacar-farhat-abbas.jpg)
Baca Juga:
Lisan Istri Pendeta Gilbert, Pernah Terjerat Kasus Hukum Gegera Ucap Sundel Bolong
Dalam waktu dekat ini, kata Wira, pihaknya berencana memeriksa sejumlah saksi. Selain juga melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti.
"Pendalaman barang bukti yang beredar di media, maupun melakukan pengecekan terhadap tempat ibadah," katanya.
Baca Juga:
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut Pendeta Gilbert dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (16/4/2024) lalu. Namun Ade Ary saat itu tidak menyebutkan pihak yang melaporkannya.
Baca Juga: Lisan Istri Pendeta Gilbert, Pernah Terjerat Kasus Hukum Gegera Ucap Sundel Bolong
Adapun laporan ini dilayangkan buntut daripada pernyataan Pendeta Gilbert yang menyindir soal zakat dan salat umat Islam.