6 Kali Beraksi, Begini Modus Dua Pegawai Lion Air Selundupkan Sabu-Ekstasi Di Bandara Kualanamu

Kamis, 18 April 2024 | 19:00 WIB
6 Kali Beraksi, Begini Modus Dua Pegawai Lion Air Selundupkan Sabu-Ekstasi Di Bandara Kualanamu
Ilustrasi garis polisi. (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri menangkap dua pegawai maskapai Lion Air terkait kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Mereka mengaku telah enam kali menyelundupkan narkoba dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian mengatakan, kedua pegawai maskapai Lion Air tersebut berinisial DA dan RP.

Keterlibatan mereka terungkap usai penyidik menangkap seorang kurir narkoba berinisial MRP di Bandara Soekarno-Hatta, pada Jumat (23/3/2024) lalu.

Baca Juga: Terbongkar! 10 Kg Sabu Siap Edar Diamankan Polisi di Cileungsi Bogor

"Mengaku sudah enam kali melakukan pengiriman atau memasukan barang untuk diserahkan kepada kurir," kata Arie di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024).

Tersangka DA dan RP memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial HF yang merupakan mantan petugas Aviation Security Bandara Kualanamu. Dia berperan sebagai operator pengiriman narkoba dalam jaringan ini.

Dalam melancarkan aksi penyelundupan narkoba, tersangka DA dan RP menggunakan mobil lavatory service sebelum diserahkan kepada MRP selaku kurir. Selanjutnya mereka menukar tas yang telah berisi sabu dan ekstasi dengan tas yang dibawa MRP sesaat sebelum naik ke pesawat.

Baca Juga: Tampang Wanita Muda Bandar Sabu di Pangeran Hidayat Pekanbaru

"Di situ terjadi pertukaran tas dimana kurir MRP membawa tas kosong dan dua pegawai membawa sabu dan ekstasi. Selanjutnya MR membawa tas itu masuk ke dalam pesawat dan sampai di Bandara Soekarno-Hatta," bebernya.

Dalam perkara ini, penyidik juga turut menangkap istri HF berinisial BA. Dari hasil penyidikan BA diketahui berperan sebagai penyedia tiket pesawat untuk kurir narkoba MRP.

"Selain itu ada tiga tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sedang kita kejar yaitu saudara Y, PP, dan E," imbuh Arie.

Selain menangkap para pelaku penyidik juga turut menyita barang bukti sabu seberat 5 kilogram dan 1.841 butir ekstasi. Kedua pegawai maskapai Lion Air belakangan mengaku memperoleh upah Rp10 juta perkilogram sabu dan ekstasi yang berhasil diselundupkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI