Suara.com - Pendeta Gilbert Lumoindong tersandung kasus hukum gegara khotbahnya di depan jemaah yang diduga menistakan agama Islam. Pendeta Gilbert jadi viral lantaran video ceramahnya yang beredar di platform media sosial.
Pada video itu, pendeta Gilbert menirukan gerakan salat umat Islam serta menyindir soal zakat umat Islam sebesar 2,5 persen. Ia membandingkan sumbangan umat Kristen yang sebesar 10 persen.
Gilbert dalam potongan video yang viral itu kemudian menyebut bahwa nilai yang lebih besar itu membuat umat Kristen tidak perlu repot bergerak dalam ibadah, sementara umat Islam harus rajin melakukan shalat karena hanya diwajibkan membayar zakat sebesar 2,5 persen.
Baca juga:
Baca Juga: Usai Putus dari Salmafina Sunan, Greivance Lumoindong Minta Nasihat Hotman Paris soal Pasangan
Dalam video yang beredar, Pendeta Gilbert bahkan menirukan gerakan mirip shalat sambil bercanda.
"Kita kan bayar 10 persen, makanya kita kebaktian tenang aja, paling berdiri, tepuk (tangan), ya santai. Tapi kalau 2,5 setengah mati," ujarnya sembari mempraktikkan gerakan solat.
Meski telah meminta maaf secara terbuka dan mendatangi ketua dewan masjid, Jusuf Kalla, ucapan Pendeta Gilbert itu kemudian mendatangkan kasus hukum.
Kekinian, ia resmi dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut laporan ini diterima pada Selasa (16/4/2024) kemarin.
Baca Juga: Riwayat Karier Greivance Lumoindong, Beda Jauh dengan Sang Ayah Pendeta Gilbert Lumoindong
"Benar, laporan diterima tanggal 16 April 2024 tentang dugaan penistaan agama," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
Baca juga:
Ary bilang bahwa kasus ini ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyelidikan rencananya dalam waktu dekat ini akan memanggil pihak pelapor untuk diklarifikasi.
Menariknya, apa yang menimpa Pendeta Gilbert juga pernah dialami oleh sang istri Reinda Lumoindong. Pada 2013, Reinda dilaporkan oleh salah satu jemaatnya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kasus ini berawal dari ucapan Reinda kepada salah satu jemaatnya, Bianda Martha Sihombing. Reinda saat itu diduga mengucapkan kata-kata yang menyinggung Bianda.
Saat itu pada 12 November 2012, Reinda memanggil Bianda dan empat temannya di ruang tempat ibadah. Saat itu, Reinda tak suka dengan pakaian yang dikenakan oleh Bianda hingga mengucapkan seperti pakaian sundel bolong.
Atas ucapannya itu, Reinda kemudian dilaporkan atas pencemaran nama baik. Pelapor Bianda melaporkan istri pendeta Gilbert itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4409/XII/2011/PMJ/DITRESKRIMUM.
Pada 22 Januari 2013, status dari Reinda dinaikkan menjadi tersangka. Hal itu berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kasubdit Kemanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat itu, AKBP Daniel Bolly Tifaona.
Namun sempat terkatung-katung, kasus ini pada 26 Februari 2015 dihentikan penyelidikannya. Pihak kepolisian kemudian mengeluarkan SP3 untuk penghentian kasus pencemaran nama baik dengan tersangka istri pendeta Gilbert.