Suara.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, majelis hakim sudah membaca dan mencermati sejumlah amicus curiae yang diajukan dalam perkara sengketa Pilpres 2024.
Fajar mengatakan pihaknya mencatat ada 14 amicus curiae yang sudah dipelajari oleh majelis hakim, termasuk amicus curiae yang diajukan oleh Megawati Soekarnoputri.
"Ya semua yang pokoknya sebelum pukul 16.00 WIB tanggal 16 (April)," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/3/2024).
"Yang penting itu 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati," imbuhnya.
Baca Juga: Massa Pendukung Prabowo-Gibran Ancam Kepung MK, Hasto PDIP: Hakim MK Jangan Ditekan-tekan
Selain itu, Fajar menyampaikan majelis hakim juga mempelajari kesimpulan dari para pihak yang berperkara.
"Semua berkas termasuk kesimpulan menjadi bahan yang dipelajari, dikaji, didalami dan dipertimbangkan oleh majelis hakim," ucap Fajar.
Kemudian, Fajar menjelaskan alasan majelis hakim memutuskan untuk tidak menjadikan amicus curiae yang diajukan pasca tanggal 16 April 2024 dalam pertimbangan putusan.
"Nanti ada banyak masuk, menjadi berpengaruh terhadap proses pembahasan atau pengambilan putusan," tuturnya.
Hingga Kamis (18/4) sore, Fajar menyebut MK telah menerima sebanyak 33 amicus curiae yang diajukan oleh berbagai pihak.
"Ada 14, hari ini kan ada 33 kan. Hari ini ada 10, kemarin 23, total 33," ungkapnya.