“Jadi, sudah banyak juga koalisi LSM yang mendampingi beliau juga, termasuk di luar dari pendampingan hukum,” tandas Aristo.

Dilaporkan Kasus Asusila
Sekadar informasi, LKBH FHUI melaporkan Hasyim ke DKPP. Maria mengatakan Hasyim akan diadukan karena adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Menurut dia, hal itu diungkapkan oleh seorang perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada pelaksanaan Pemilu 2024.
![Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu 2024 Tingkat Nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/03/20/93261-rapat-pleno-terbuka-penetapan-hasil-pemilu-2024-kpu-hasyim-asyari.jpg)
Baca Juga:
"Ketua KPU dilaporkan karena dugaan telah melakukan tindakan asusila berbasis relasi kuasa yang melanggar sumpah/janji anggota KPU serta integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu untuk tujuan pribadinya," kata Maria.
Untuk itu, dia menilai Hasyim melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan tindak asusila bukan pertama kali terjadi bagi Hasyim Asy'ari selama masa jabatannya sebagai Ketua KPU.
Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Disebut Lakukan Tindak Asusila Mirip Kasus Wanita Emas
Sebab, sebelumnya dia pernah dilaporkan juga ke DKPP oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moeni alias Wanita Emas perihal dugaan pelecehan seksual.