Suara.com - Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) mengungkapkan bahwa kliennya mengalami trauma akibat perbuatan asusila yag diduga dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum dari LKBH FHUI, Maria Dianita Prosperiati usai melaporkan Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan asusila.
“Korban kalau saya cerita sih memiliki trauma, terutama dengan laki-laki,” kata Maria di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Baca Juga:
Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Disebut Lakukan Tindak Asusila Mirip Kasus Wanita Emas
Jelang Putusan MK, Ketua KPU Hasyim Asyari Dilaporkan Kasus Dugaan Asusila ke Petugas PPLN
Bahkan, dia juga menyebut bahwa korban sempat merasa tertekan dengan tim hukum yang mendampinginya karena terdiri dari sejumlah laki-laki.
“Kami dari LBH banyak juga laki-laki. Jadi, korban ini kaget dengan adanya beberapa laki-laki masuk dalam ruangan. Trauma itu masih terlihat,” ungkap Maria.
Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum LKBH FHUI Aristo Pangaribuan mengatakan saat ini korban mendapatkan pendampingan dari banyak pihak, termasuk pendampingan psikologis.
Baca Juga:
Baca Juga: LKBH FH UI Bawa Barang Bukti Sensitif untuk Adukan Ketua KPU ke DKPP Soal Dugaan Tindak Asusila
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Ancam Kepung MK, Hasto PDIP: Hakim MK Jangan Ditekan-tekan
“Jadi, sudah banyak juga koalisi LSM yang mendampingi beliau juga, termasuk di luar dari pendampingan hukum,” tandas Aristo.
Dilaporkan Kasus Asusila
Sekadar informasi, LKBH FHUI melaporkan Hasyim ke DKPP. Maria mengatakan Hasyim akan diadukan karena adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Menurut dia, hal itu diungkapkan oleh seorang perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca Juga:
"Ketua KPU dilaporkan karena dugaan telah melakukan tindakan asusila berbasis relasi kuasa yang melanggar sumpah/janji anggota KPU serta integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu untuk tujuan pribadinya," kata Maria.
Untuk itu, dia menilai Hasyim melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan tindak asusila bukan pertama kali terjadi bagi Hasyim Asy'ari selama masa jabatannya sebagai Ketua KPU.
Sebab, sebelumnya dia pernah dilaporkan juga ke DKPP oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moeni alias Wanita Emas perihal dugaan pelecehan seksual.