PDIP Harap Hakim MK Pertimbangkan Amicus Curiae Dalam Putusan Sengketa Pilpres, karena Megawati Ikut Mengajukan?

Kamis, 18 April 2024 | 14:25 WIB
PDIP Harap Hakim MK Pertimbangkan Amicus Curiae Dalam Putusan Sengketa Pilpres, karena Megawati Ikut Mengajukan?
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politisi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, berharap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggunakan kejernihan pikiran dan nurani dalam memberikan keputusan mengenai sengketa Pilpres 2024.

Terlebih diharapkan juga dapat mempertimbangkan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan beberapa pihak jelang putusan MK.

"Untuk mempertimbangkan berbagai pendapat baik dari ahli, saksi, termasuk pendapat yang disampaikan masyarakat melalui forum Amicus Curiae," kata Andreas kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Ia mengapresiasi para hakim MK dalam sengketa Pilpres 2024 ini tak sekedar membahas persoalan perhitungan suara.

Baca Juga: Pakar: Amicus Curiae di Penghujung Sidang Bentuk Intervensi Peradilan

"Sehingga memberikan kesempatan pada masyarakat untuk melihat pemilu ini tidak hanya sekedar prosedur formal untuk melahirkan presiden dan wakil presiden tetapi juga pada proses bagaimana pilpres yang melahirkan presiden dan wakil presiden ini terjadi," tuturnya.

Lebih lanjut, Andreas mengingatkan soal adanya keputusan dari MK yang membuat Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi cawapres. Menurutnya, hal itu harus diperbaiki, apalagi sudah menjadi sorotan di mata dunia.

Untuk itu, ia mengatakan semua tergantung pada tanggung jawab dan sikap moral dari nurani para hakim konstitusi untuk memperbaiki hal tersebut.

"Karena kalau tidak, ini akan menjadi beban bagi pemerintahan lima tahun ke depan, karena akan menjadi problem of legitimacy," pungkasnya.

Diajukan Megawati

Baca Juga: Legislator PDIP Ihsan Yunus Diperiksa KPK Hari Ini, Ini Kasusnya!

Sebelumnya Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dari kubu Ganjar-Mahfud mengajukan amicus curiae terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK. Amicus curiae itu diserahkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (16/4/2024).

Hasto tiba di MK didampingi oleh Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat. Hasto kemudian memasuki ruangan MK sambil membawa sebuah berkas. Setelahnya Hasto menyerahkan berkas tersebut kepada pihak MK.

"Ibu Megawati Soekarnoputri dalam kapasitas warga negara Indonesia mengajukan ini sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," ucap Hasto di MK.

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri berpidato pada kampanye akbar Ganjar-Mahfud di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (8/2/2024). [Suara.com/Bagaskara]
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri berpidato pada kampanye akbar Ganjar-Mahfud di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (8/2/2024). [Suara.com/Bagaskara]

Berkas tersebut lalu diterima oleh Biro Humas MK. Hasto menyebut Megawati juga menyematkan tulisan tangannya dalam amicus curiae tersebut.

"Ini terlampir tulisan tangan dari ibu Megawati Soekarnoputri," kata Hasto.

Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3) lalu. Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3).

Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI