Pemprov DKI Santai jika Warga Tak Terima NIK Dihapus, Bisa Protes ke Sini!

Kamis, 18 April 2024 | 13:04 WIB
Pemprov DKI Santai jika Warga Tak Terima NIK Dihapus, Bisa Protes ke Sini!
Ilustrasi--Pemprov DKI Santai jika Warga Tak Terima NIK Dihapus, Bisa Protes ke Sini! [Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memulai penataan administrasi dengan menghapus Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dinyatakan sudah tidak valid. Kebijakan ini diyakini tak akan langsung bisa diterima oleh masyarakat, khususnya bagi pemilik NIK yang dihapus.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan warga yang keberatan NIK-nya dihapus bisa langsung melayangkan protes. Pihaknya melalui kantor kelurahan setempat akan mengurusnya.

Baca Juga:

Waduh! 92 Ribu NIK Warga Jakarta Akan Dinonaktifkan

Baca Juga: Pemprov DKI Anggarkan Rp22 Miliar untuk Restorasi Rumah Dinasnya, Heru Budi Ngaku Belum Dapat Laporan

"Mereka (yang NIK-nya dihapus) bisa langsung datang ke kelurahan. Nanti ada petugas kita dan panggil RT/RW untuk melakukan verifikasi dan validasi di lapangan," ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2024).

Ilustrasi KTP - Serba-Serbi Kasus Korupsi e-KTP (Freepik)
Ilustrasi KTP - Serba-Serbi Kasus Korupsi e-KTP (Freepik)

Nantinya, warga yang keberatan bisa menyampaikan keterangan mengenai bukti masih berdomisili di alamat sesuai KTP lama. Jika sudah tidak sesuai, maka akan dipindahkan sesuai alamat baru.

"Kalau memang yang bersangkutan terbukti masih di sana dan tinggal sehari-hari di sana, kami akan keluarkan dari program penataan itu. Tapi kalau sudah tidak di sana, maka kami sarankan untuk dipindahkan," ucap Budi.

Baca Juga:

Pemprov DKI Bolehkan Warga Protes Jika Tak Terima NIK Dinonaktifkan

Baca Juga: Dianggap Efektif, Pemprov DKI Permanenkan Penutupan JLNT Casablanca saat Dini Hari

Pemprov DKI Temukan 624 Mahasiswa Tak Layak saat Verifikasi Data Penerima KJMU, Cek NIK Anda!

Puluhan Ribu NIK Bakal Dihapus

Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan pengajuan penertiban data administrasi penduduk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk tahap awal ini, akan ada 92 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bakal dihapus.

Budi mengatakan 92 ribu NIK itu dihapus lantaran pemiliknya sudah meninggal dunia atau terdaftar di RT yang sudah tidak ada. Rinciannya, 81.119 orang sudah meninggal dunia dan 11.374 sisanya tinggal di RT yang sudah tidak ada.

"Minggu ini sesuai dengan apa yg kemarin kita sampaikan kita langsung mengajukan program penataan penertiban. Jadi 81 ribu yang meninggal sama RT yang tidak ada sekitar 31 ribuan," jelasnya.

Budi mengatakan, secara prosedur untuk penonaktifan NIK perlu mengajukan ke Kemendagri. Sementara, untuk penambahan tidak perlu melapor.

"Kalau untuk proses penonaktifannya itu dilakukan langsung oleh Kemendagri," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI