Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka.
Kali ini, Eko ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka ini didasari oleh analisis lanjutan tim penyidik KPK terhadap kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang juga menjadikan Eko sebagai tersangka.
"Atas dasar analisis lanjutan, kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
Baca Juga: Gus Muhdlor Jadi Tersangka Kasus Korupsi Insentif Pajak, Tapi Belum Ada Penahanan
"Maka, KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU," tambah Ali.
Tim penyidik KPK kata Ali, telah melakukan pemgumpulan alat bukti, termasuk penyitaan berbagai aset.
Sebelumnya KPK telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi Eko Darmanto untuk segera dibawa ke pengadilan.
"Saat ini berkas perkara telah pada tahap penuntutan yaitu penerimaan tersangka dan barang bukti oleh JPU," kata Ali, Rabu (17/4/2024).
Eko akan ditahan hingga 24 April 2024 di Rutan Cabang KPK dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kurus waktu 14 hari kerja.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Dicegah KPK ke Luar Negeri