Video pria dikunci di minimarket ini sempat menimbulkan rasa iba warganet bila memang mencuri karena terpaksa untuk kebutuhan susu anak.
Namun setelah dibawa ke kantorvPolres Pasuruan Kota, UM mengaku nekat mencuri susu karena akan dijual lagi ke orang lain untuk mendapatkan uang.
Ia juga mengaku sebelumnya pernah mencuri sembako di minimarket lain, namun aksinya tak ketahuan.
Atas tindakannya, UM dijerat dengan Pasal 363 Juncto 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, SH masih dalam lidik oleh pihak kepolisian.