HRS juga yakin bahwa 8 hakim MK merupakan sosok pintar dan memiliki kapabilitas untuk bisa memutuskan secara adil terkait sengketa hasil Pilpres 2024 ini.
Namun kata HRS, ia memiliki kekhawatiran bahwa selama dekade 10 tahun terakhir ini, banyak politikus kita tersendra sehingga tidak bisa memutuskan hal baik untuk masyarakat. Kondisi ini kata HRS bisa saja dialami oleh 8 hakim MK tersebut jelang putusan sengketa Pilpres 2024.
"Ini yang kita khawatir, ini kita takutkan bahwa 8 hakim tersandra, maka akan takut memutuskan. Jika itu terjadi, musibah besar akan terjadi di Indonesia. Mengapa? karena ke depan, semua orang akan menganggap bahwa kecurangan jadi hal yang konstitusional," ujarnya.
"Berarti kita musti lawan (kecurangan), jangan biarkan itu terjadi," tambah HRS.
HRS Layangkan Amicus Curiae ke MK
HRS dan eks Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin melayangkan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
Surat Amicus berisi pendapat hukum kepada hakim konstitusi itu telah disampaikan kepada MK pada Rabu (18/4/2024). Dalam dokumen itu, juga turut serta tokoh lain yakni Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak dan Munarman.
Mereka menyampaikan selaku kelompok masyarakat yang berkepentingan ikut serta dalam segala proses peradilan di MK agar tidak melanggar konstitusi. Pasalnya, sebagai bangsa dan negara telah mengalami dua rezim, yaitu rezim Orde Lama dan Orde Baru yang telah secara sengaja menyalahgunakan kekuasaan.
Sehingga negara dan bangsa mengalami goncangan ekonomi, shock of mentality, berbagai peristiwa pelanggaran HAM Berat seperli extra judicial killing, konflik berbasis SARA yang kesemuanya berawal dari penyalahgunaan kekuasaan.
Baca Juga: Tak Mau Kalah dengan Megawati, 10 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Akan Mengajukan Amicus Curiae ke MK
Oleh karena itu, ia berharap MK sebagai kekuatan yang merupakan bagian dari trias politica, agar dapat kembali meluruskan perjalan bangsa dan negara pada rel konstulitusi berdasarkan pada keadilan.