Suara.com - Jelang sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Rizieq Shihab memberikan pesan keras di depan para pendukungnya. Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menggelar sidang putusan perihal sengketa hasil Pilpres 2024.
Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono, putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 akan diumumkan pada Senin 22 April 2024. Saat ini kata Fajar, 8 hakim MK tengah menggelar rapat permusyawaratan hakim atau RPH.
Jelang putusan MK tersebut, Habib Rizieq Shihab (HRS) di depan jemaahnya memberikan pesan keras. Menurut Rizieq, di masa-masa jelang putusan MK ini sangat penting untuk masyarakat mengetahui bahwa praktik kecurangan bisa berakibat fatal untuk negara Indonesia.
Baca juga:
Baca Juga: Tak Mau Kalah dengan Megawati, 10 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Akan Mengajukan Amicus Curiae ke MK
"Jangan kita cuek (terkait putusan MK soal sengketa Pilpres), jangan kita gak peduli, jangan biarkan kejahatan konstitusi, konstitusi dilanggar, aturan ditabrak, amanat Pemilu Jurdil penuh dengan kecurangan, ini tidak boleh dibiarkan," ucap Rizieq Shihab seperti dikutip, Kamis (18/4).
Ditegaskan oleh Rizieq Shihab bahwa jika hal semacam itu dibiarkan maka akan jadi preseden buruk di masa depan. Menurut HRS, bukan tidak mungkin di kemudian hari akan ada calon-calon yang melakukan praktik kecurangan dan melanggar konstitusi demi meraih jabatan.
"Nanti curang dianggap biasa. Ah gak apa-apa curang, itu curang bisa, dilantik juga," sambung HRS.
HRS di depan para pendukungnya menegaskan bahwa pengadilan di MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024 sangat penting dan itu sebagai penunjuk apakah ada kecurangan atau tidak. Dan ia yakin, selama proses persidangan itu masyarakat Indonesia bisa melihat bagaimana praktik kecurangan itu ada di Pilpres 2024.
Baca juga:
Baca Juga: Diajukan Megawati, Hakim MK Dalami Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres 2024
"Itu sudah terang benderang dan gak bisa dipungkiri lagi, masyarakat Indonesia kalau mengikuti persidangan tersebut, terang benderang terlihat ada kecurangan atau tidak di Pilpres," ujarnya.
HRS juga yakin bahwa 8 hakim MK merupakan sosok pintar dan memiliki kapabilitas untuk bisa memutuskan secara adil terkait sengketa hasil Pilpres 2024 ini.
Namun kata HRS, ia memiliki kekhawatiran bahwa selama dekade 10 tahun terakhir ini, banyak politikus kita tersendra sehingga tidak bisa memutuskan hal baik untuk masyarakat. Kondisi ini kata HRS bisa saja dialami oleh 8 hakim MK tersebut jelang putusan sengketa Pilpres 2024.
"Ini yang kita khawatir, ini kita takutkan bahwa 8 hakim tersandra, maka akan takut memutuskan. Jika itu terjadi, musibah besar akan terjadi di Indonesia. Mengapa? karena ke depan, semua orang akan menganggap bahwa kecurangan jadi hal yang konstitusional," ujarnya.
"Berarti kita musti lawan (kecurangan), jangan biarkan itu terjadi," tambah HRS.
HRS Layangkan Amicus Curiae ke MK
HRS dan eks Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin melayangkan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
Surat Amicus berisi pendapat hukum kepada hakim konstitusi itu telah disampaikan kepada MK pada Rabu (18/4/2024). Dalam dokumen itu, juga turut serta tokoh lain yakni Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak dan Munarman.
Mereka menyampaikan selaku kelompok masyarakat yang berkepentingan ikut serta dalam segala proses peradilan di MK agar tidak melanggar konstitusi. Pasalnya, sebagai bangsa dan negara telah mengalami dua rezim, yaitu rezim Orde Lama dan Orde Baru yang telah secara sengaja menyalahgunakan kekuasaan.
Sehingga negara dan bangsa mengalami goncangan ekonomi, shock of mentality, berbagai peristiwa pelanggaran HAM Berat seperli extra judicial killing, konflik berbasis SARA yang kesemuanya berawal dari penyalahgunaan kekuasaan.
Oleh karena itu, ia berharap MK sebagai kekuatan yang merupakan bagian dari trias politica, agar dapat kembali meluruskan perjalan bangsa dan negara pada rel konstulitusi berdasarkan pada keadilan.
"Bahwa adalah kewajiban hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa kcadilan yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana telah ditetapkan melalui Pasal 5 Ayat (l) UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman," kata Rizieq Cs.