"Iya (diintruksikan membunuh), sudah lama direncanakan. Dia (suami Novi) lebih dengar katanya orang tuanya daripada istrinya," ungkapnya.
![Novi Damayanti dan Muhammad Firmansyah, pelaku pembunuhan Mirna. [Telisik/RIksan Jaya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/18/42062-novi-damayanti-dan-muhammad-firmansyah.jpg)
Sementara itu, Kapolresta Kendari Kombes Aris Tri Yunarko mengatakan, kasus pembunuhan dengan korban Mirna tersebut, terbongkar karena adanya laporan pembegalan yang dilaporkan Novi.
"Awal mula peristiwa ini dilaporkan terjadi pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan M 50 tahun dan korban lain ND yang merupakan menantu dari korban,” ujarnya.
Namu, Aris mengaku bila pihaknya mulai curiga karena Novi memberikan keterangan berbeli-belit dan tidak jelas.
"Setelah penyelidikan kita mendapatkan fakta-fakta di lapangan kita mendapatkan kejanggalan, karena berdasarkan hasil penyelidikan tidak ada seperti yang disampaikan oleh ND," katanya.
Aris menambahkan, akibat perbuatan Novi dan Firman, keduanya dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.