Suara.com - Seorang menantu tega membunuh mertuanya sendiri di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sulteng). Kasus ini menjadi perhatian lantaran sang mantu bernama Novi Damayanti menyamarkan rencana pembunuhan dengan modus pembegalan yang terjadi di Jalan Modusila, Kota Kendari, Minggu (7/4/2024) sore.
Belakangan polisi berhasil membongkar bahwa aksi pembegalan tersebut didasarkan lantaran sakit hatinya Novi kepada sang mertua, Mirna.
Dalam gelar perkara yang dilakukan di Markas Polresta Kendari, Novi memendam rasa sakit hati yang mendalam kepada sang mertua lantaran tidak dianggap sebagai bagian keluarga.
Bahkan, ia kerap dituduh mertuanya menghambur-hamburkan uang milik suaminya.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Tukang Kebun Gegerkan Bandung Barat, Motif Uang Kerja Tak Dibayar Jadi Pemicu
"Dari semenjak saya menikah sama suamiku sampai hari itu juga saya tidak pernah dianggap di keluarganya. Selalu saya dituduh kalau saya tidak pernah kasih uang keluarganya. Saya katanya yang halangi suamiku kasih uang ke orang, orangtuanya," ungkapnya seperti dikutip Telisik.id-jaringan Suara.com, Rabu (17/4/2024).
Tak tahan dengan tudingan itu, Novi yang menikah pada tahun 2022, curhat dengan tetangga sang mertua, Firman, soal sakit hatinya yang mendalam.
"Itu bermulanya hanya sekedar saya curhat, terus dia (Firman) menyarankan. Tapi memang kalau masalah curhat saya ada dendam memang,” ujarnya.
Saat itu, Firman menyarankannya untuk mencelakai sang mertua. Saran tersebut kemudian disetujui Novi. Ia kemudian meminta Firman mencarikan dukun untuk menyantet sang mertua. Tak hanya itu, Novi juga berencana untuk membakar rumah Mirna. Namun, Firman tidak melaksanakan keinginan Novi.
"Rencana sebenarnya, pak bukan membunuh. Makanya sempat ada rencana mau santet dia (mertua), pak. Supaya suamiku, dia pulang, dia tidak terlalu dengar mamanya. Katanya dia (Firman) sudah tanam (santet), (ternyata) dia hanya akali saja saya (Firman tidak cari dukun)," ujarnya.
Baca Juga: PSK Tewas Dicekik di Apartemen Bandung, Pelanggan Kesal Diminta Bayar Rp 4 Juta
Sementara itu, Firman mengaku tergiur dengan imbalan yang dijanjikan Novi bila menjalankan perintah untuk membunuh sang mertua dijalankan. Firman dijanjikan uang Rp 75 juta serta ditambah uang bulangan Rp 4 juta selama tiga bulan untuk mengeksekusi Mirna.
"Iya (diintruksikan membunuh), sudah lama direncanakan. Dia (suami Novi) lebih dengar katanya orang tuanya daripada istrinya," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolresta Kendari Kombes Aris Tri Yunarko mengatakan, kasus pembunuhan dengan korban Mirna tersebut, terbongkar karena adanya laporan pembegalan yang dilaporkan Novi.
"Awal mula peristiwa ini dilaporkan terjadi pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan M 50 tahun dan korban lain ND yang merupakan menantu dari korban,” ujarnya.
Namu, Aris mengaku bila pihaknya mulai curiga karena Novi memberikan keterangan berbeli-belit dan tidak jelas.
"Setelah penyelidikan kita mendapatkan fakta-fakta di lapangan kita mendapatkan kejanggalan, karena berdasarkan hasil penyelidikan tidak ada seperti yang disampaikan oleh ND," katanya.
Aris menambahkan, akibat perbuatan Novi dan Firman, keduanya dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.