Suara.com - Mantan ajudan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Panji Hartanto mengungkapkan bahwa bosnya membebankan biaya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya menggunakan anggaran di Kementerian Pertanian (Kementan).
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan potongan uang 20 persen yang diminta SYL dari eselon I di Kementan. Panji menyebut permintaan uang itu sebagai uang haram.
"Terkait BAP saudara, saudara menyatakan adanya perintah pengumpulan uang haram itu tadi ya di BAP saudara," kata jaksa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Baca juga: Tak Terima Disebut Kasih Perintah untuk Kepentingan Pribadi, SYL Ingatkan Akhirat ke Mantan Ajudan
"Sesungguhnya uang-uang haram itu selain tadi yang dikemukakan oleh hakim anggota adanya mutasi jabatan, kepegawaian, dan lain-lain itu, ada perintah langsung bahwa sebenernya ada 20 persen dari anggaran masing-masing itu. Itu sepengetahuan saudara, uang haram 20 persen itu memotong anggaran atau apa?" sambungnya.
"Kalau sepengetahuan saya memotong anggaran," balas Panji.
"Memotong anggaran masing-masing apa?" tanya jaksa.
"Eselon I," jawab Panji.
Panji mengatakan, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL. Kemudian, dia mengaku hanya mengikuti perintah dan arahan dari SYL terkait permintaan anggaran di Kementan.
Baca Juga: Bukan Orang Partai, Eks Staf Khusus Kementan Akui Diminta SYL Urus Pengadaan Kaos Ultah NasDem
"Itu untuk kepentingan pribadi dia dan keluarganya atau bagaimana yang saudara tahu?" tanya jaksa.