Suara.com - Mantan ajudan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Panji Hartanto mengungkapkan bahwa bosnya membebankan biaya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya menggunakan anggaran di Kementerian Pertanian (Kementan).
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan potongan uang 20 persen yang diminta SYL dari eselon I di Kementan. Panji menyebut permintaan uang itu sebagai uang haram.
"Terkait BAP saudara, saudara menyatakan adanya perintah pengumpulan uang haram itu tadi ya di BAP saudara," kata jaksa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Baca juga: Tak Terima Disebut Kasih Perintah untuk Kepentingan Pribadi, SYL Ingatkan Akhirat ke Mantan Ajudan
Baca Juga: Bukan Orang Partai, Eks Staf Khusus Kementan Akui Diminta SYL Urus Pengadaan Kaos Ultah NasDem
"Sesungguhnya uang-uang haram itu selain tadi yang dikemukakan oleh hakim anggota adanya mutasi jabatan, kepegawaian, dan lain-lain itu, ada perintah langsung bahwa sebenernya ada 20 persen dari anggaran masing-masing itu. Itu sepengetahuan saudara, uang haram 20 persen itu memotong anggaran atau apa?" sambungnya.
"Kalau sepengetahuan saya memotong anggaran," balas Panji.
"Memotong anggaran masing-masing apa?" tanya jaksa.
"Eselon I," jawab Panji.
Panji mengatakan, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL. Kemudian, dia mengaku hanya mengikuti perintah dan arahan dari SYL terkait permintaan anggaran di Kementan.
Baca Juga: Tak Terima Disebut Kasih Perintah untuk Kepentingan Pribadi, SYL Ingatkan Akhirat ke Mantan Ajudan
"Itu untuk kepentingan pribadi dia dan keluarganya atau bagaimana yang saudara tahu?" tanya jaksa.
"Yang saya tahu ya dari bapak untuk bapak. Kepentingan bapak," jawab Panji.
"Seberapa sering untuk kepentingan keluarganya dikeluarkan, dibebankan kepada anggaran itu? Sepengetahuan saudara yang saudara ingat, untuk tadi membayar pembantu, untuk membeli rumah, apa lagi?" lanjut jaksa.
"Ya paling saya arahan dari bapak sih," kata Panji.
"Apa saja? karena ini terkait dengan dana-dana yang menyatakan kerugian negara," cecar jaksa.
"Untuk biaya kalau ada acara kawinan, sumbangan," jawab Panji.
Panji juga mengungkapkan SYL membebankan kebutuhan pembayaran dokter kecantikan untuk anaknya menggunakan anggaran di Kementan.
Selain itu, Panji mengatakan SYL juga menggunakan anggaran di Kementan untuk perbaikan atau renovasi rumah anaknya.
"Terkait dengan dana-dana untuk keluarga, ini contoh saja untuk membayar pembantu, untuk kebutuhan keluarganya tuh apa saja? Tadi untuk biaya ke dokter?" tanya jaksa.
"Ke dokter," jawab Panji.
"Apa lagi? Karena di sini yang saudara kemukakan tuh hanya Rp 10 juta, Rp 10 juta. Apakah ada anggaran lain yg lebih banyak dari itu?" tambah jaksa.
"Ke dokter, terus untuk rumah tangga," balas Panji.
"Rumah tangga itu rumah tangga siapa?" lanjut jaksa.
"Rumah tangga anak bapak," jawab Panji.
"Anaknya bapak, dibiayain juga?" tanya jaksa.
"Biasanya," ucap Panji.
"Itu rumah tangga dalam artian bagaimana?" cecar jaksa.
"Biaya perbaikan-perbaikan," ujar Panji.
"Perbaikan-perbaikan apa?" tanya jaksa.
"Rumah," jawab Panji.
Baca juga: Eks Ajudan Bongkar Transaksi Penyerahan Uang Dolar dari SYL ke Firli di GOR Bulutangkis
Minta Anggaran
Panji mengatakan, SYL juga membebankan biaya pembelian onderdil kendaraan anaknya menggunakan anggaran di Kementan. Dia mengaku meminta anggaran itu ke biro umum di Kementan.
"Biasa, saya kalau disuruh bapak aja suruh bayar ke dokter, ke dokter. Biasanya yang kecantikan-kecantikan gitu," kata Panji.
"Jadi untuk anak yang perempuan," tanya jaksa.
"Perempuan," jawab Panji.
"Anak yang laki-laki?" tanya jaksa.
"Yang laki-laki biasa pembelian. Pembelian onderdil kendaraan biasanya," balas Panji.
"Itu dibebankan juga ke mentan juga?" tanya jaksa.
"Dibebankan. Saya minta ke biro umum. Biasa biro umum bisa ke saya, saya kasihkan ke Aliandri atau Pak Ubadiah atau langsung ke orangnya transfer orang biro umum," katanya.
Dakwaan JPU KPK
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Baca juga: Emosi dengar Kesaksian Memberatkan, SYL Tunjuk-tunjuk Mantan Ajudan di Depan Hakim
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Perbuatan SYL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.