Dia juga mengatakan sempat berkomunikasi dengan seseorang bernama Joice Triatma yang juga merupakan staf khusus SYL. Menurut Imam, Joice juga kader Partai NasDem.
"Saya nggak tahu kalau sumber uang untuk pengadaan itu," kata Imam.
"Lalu yang dibicarakan dengan Bu Joice itu apa?" tanya jaksa.
"Cuma menyampaikan bahwa sudah ada baju kaos yang disiapkan, sudah tersedia baju kaos itu. Itu yang saya laporkan ke Pak Menteri bahwa itu sudah ada, gitu," jawab Imam.
Mengenai alasannya mengurus ulang tahun Partai NasDem yang tidak berkaitan dengan tugasnya sebagai staf khusus Kementan, Imam mengaku hanya menuruti perintah SYL.
"Saya sebagai staf khususnya Pak Menteri, apa yang menjadi pemikiran Pak Menteri atau apa yang menjadi keputusan Pak Menteri, saya akan membantunya untuk menyukseskan," beber Imam.
"Saya loyal kepada pimpinan," tandas dia.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Perbuatan SYL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.