Suara.com - Bharada Richard Eliezer atau yang lebh dikenal sebagai Bharada E kembali menghebohkan publik dengan kabar terbarunya. Kali ini bukan soal kasus kematian Brigadir Joshua, melainkan soal kabar pernikahannya.
Dalam tayangan di Channel YouTube Katolikku Keren dikatakan bahwa Bharada Richard Eliezer akan menerima Sakramen Pernikahan di pertengahan bulan April 2024. Bahkan, demi dapat menikahi kekasihnya, Bharada E kini berpindah keyakinan dari Kristes Protestan ke Katolik.
Melalui pelayanan Pastor John Bomba Pr di Gereja Katolik Paroki Raja Damai Tikala, Manado, Bharada Richard Eliezer didampingi calon istrinya, Ling Ling resmi diterima sebagai anggota Gereja Katolik pada Rabu (17/04/2024).
Kabar terbaru dari BharadaE itupun kembali mencuri perhatian publik hingga mendapat beragam komentar dari netizen, salah satunya lewat unggahan di akun instagram @katolikku_keren.
Baca Juga: Pendidikan Salmafina Sunan: Lulusan Sekolah Alkitab, Tapi Ikut Keluarga Rayakan Idul Fitri
"Puji Tuhan Welcome home Bharada Richard Eliezer... Semoga menjadi orang Katolik yang taat Pada Tuhan selalu," komentar netizen.
"Selamat bergabung dalm keluarga Besar Katolik," timpal netizen lainnya.
Sebelumnya, Bharada E sempat divonis dengan pidana 1 tahun 6 bulan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2023) atas kasus kematian Brigadir Joshua.
Saat itu, Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Beberapa waktu kemudian, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM mengatakan Bharada Bharada E telah bebas bersyarat pada Jumat (4/8).
"Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program cuti bersyarat sampai dengan tanggal 31 Januari 2024," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya di Jakarta, Mengutip Antara Selasa (08/08/2023).
Menurut Rika, dengan dimulainya cuti bersyarat tersebut, maka status Richard Eliezer telah berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.
"Cuti bersyarat yang diberikan berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Pasal 114 adalah selama enam bulan," ujar Rika.
Selama menjalani cuti bersyarat, kata Rika, Eliezer sebagai klien pemasyarakatan wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan.
Baca Juga: Sebelum Zara Ridwan Kamil, 5 Artis Ini Putuskan Lepas Jilbab, Ada yang Pindah Agama!