Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) keberatan dengan keterangan mantan ajudannya, Panji Hartanto selaku saksi dalam persidangan.
Dia merasa bahwa Panji memberikan keterangan di bawah tekanan. Sebab, SYL mengaku dekat dengan Panji tapi pria yang pernah mengawalnya itu justru memberikan keterangan yang dianggap memberatkannya.
"Ini anak saya dan saya yang besarkan dia menjadi ajudan saya. Saya percaya dia, gitu Yang Mulia. Saya sangat merasa bahwa anak ini sebenarnya selalu jujur pada saya," kata SYL dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Mantan Menteri Pertanian itu berbicara secara emosional sambil menunjuk-nunjuk Panji.
Baca Juga: Eks Ajudan Bongkar Transaksi Penyerahan Uang Dolar dari SYL ke Firli di GOR Bulutangkis
"Panji, lihat sini, saya Syahrul Yasin Limpo, kau lihat sini, saya Bapakmu. Kau lihat saya, kita lama dan sampai akhir detik ini pun saya masih seperti itu. Panji tahu karakter saya, dia tahu karakter saya, dia pahami saya," ujar SYL dengan nada tinggi.
"Oleh karena itu, Panji, pertanyaan saya satu. Apa betul jawaban itu keluar dari hatimu yang setulus-tulusnya? Aku tidak persoalkan materi. Aku siap, kalau saya berbuat, saya berani bertanggung jawab," tambah dia.
Menurut SYL, Panji memberikan kesaksian yang berlawanan dengan kata hati. Untuk itu, SYL mempertanyakan adanya tekanan yang membuat Panji menyampaikan kesaksian yang merugikannya.
"Apakah ini kau jawab dengan kondisi yang nggak bebas? Bebaskah kau menjawab ini? Kau tidak dalam tekanan kan? Bukan JPU, bukan penyidik yang tekan kamu tapi mungkin perasaanmu sendiri tertekan banget kali, karena saya nggak sangka," tutur SYL.
"Yang kedua, mungkin gerogi atau ketakutan lah terhadap risiko atau apa, itu yang mau saya tahu," kata SYL.
Baca Juga: Mantan Ajudan Ungkap Eks Ketua KPK Firli Bahuri Minta Uang Rp 50 Miliar ke Syahrul
Namun, saat ditanya kembali oleh majelis hakim mengenai keterangannya, Panji menegaskan bahwa dia tetap pada kesaksiannya di persidangan.
"Saudara tetap pada BAP?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
"Tetap," tegas Panji.
Dakwaan JPU KPK
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Perbuatan SYL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.