Terkuak! Pengemudi Fortuner Arogan Dapat Pelat Dinas TNI Palsu Dari Kakaknya Pensiunan Kowad

Rabu, 17 April 2024 | 18:45 WIB
Terkuak! Pengemudi Fortuner Arogan Dapat Pelat Dinas TNI Palsu Dari Kakaknya Pensiunan Kowad
Viral Pengemudi Fortuner Dengan Plat TNI Ambil Bahu Jalan dan Serempet Mobil Pengguna Jalan Lain. (Tangkapan layar/IG)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Anggi menyebut tersangka PWGA dijerat dengan Pasal 263 tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana 6 tahun penjara.

"Tersangka sudah ditahan," kata Anggi kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Tersangka PWGA, kata Anggi, ditangkap di rumah kakaknya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Selasa (16/4/2024) kemarin. Sejak kasus ini viral dia bersama istrinya bersembunyi di sana.

Selain itu penyidik juga menemukan kendaraan Toyota Fortuner milik PWGA di rumah kakaknya tersebut. Namun pelat dinas TNI palsu yang sempat digunakannya telah dibuang di daerah Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat sesaat setelah kejadian atas saran dari kakaknya.

"Dibuang di daerah Lembang dan sekarang masih dicari anggota di sekitar lokasi," ungkap Anggi.

Sebelumnya pelaku yang mengaku adik kandung jenderal ini resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelapor merupakan Marcellina Irianti Deca (25) dan Komang Dimas (23) pemilik mobil Suzuki yang ditabrak pelaku hingga terlibat cekcok saat peristiwa tersebut terjadi di KM 57 Tol Jakarta-Cikampek atau Japek.

Kuasa hukum korban, Paulinus Dugis menyebut laporan kliennya telah diterima dan teregister dengan Nomor: LP/B/115/IV/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 April 2024. Dalam laporannya pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman berupa pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Kita harapkan juga kepolisian untuk perkara ini melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas dari pada siapa yangg kita laporkan hari ini. Itu yang paling penting," kata Paulinus di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2024).

Untuk memperkuat laporannya, korban menurut Paulinus turut menyertakan sejumlah bukti. Salah satunya berupa rekaman video saat peristiwa ini terjadi.

"Juga foto kerusakan kendaraan dan juga bukti kepemilikan kendaraan daripada klien kami. Itu barang bukti yang kami ajukan," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI