Terkuak! Pengemudi Fortuner Arogan Dapat Pelat Dinas TNI Palsu Dari Kakaknya Pensiunan Kowad

Rabu, 17 April 2024 | 18:45 WIB
Terkuak! Pengemudi Fortuner Arogan Dapat Pelat Dinas TNI Palsu Dari Kakaknya Pensiunan Kowad
Viral Pengemudi Fortuner Dengan Plat TNI Ambil Bahu Jalan dan Serempet Mobil Pengguna Jalan Lain. (Tangkapan layar/IG)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi mengungkap asal usul pelat dinas TNI palsu 84337-00 yang digunakan pengemudi Toyota Fortuner arogan PWGA. Berdasar hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh pelat tersebut dari kakak kandungnya yang merupakan Purnawirawan Korps Wanita TNI Angkatan Darat (Kowad) berinisial Brigjen (Purn) TA.

Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anggi Fauzi Hasibuan memastikan sang pengemudi Fortuner arogan, PWGA, merupakan seorang warga sipil dengan latar belakang pengusaha.

"Kakaknya itu pada saat masih aktif sampai dengan pensiun diberikan lah pelat nomor dinas itu," kata Anggi kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengemudi Toyota Fortuner Arogan, Motif Pengusaha Pakai Pelat Dinas TNI Palsu Dibeberkan

Pelat nomor dinas TNI itu, kata Anggi, aktif terdaftar atas nama TA hingga 2018. Selanjutnya pada 2019 dilakukan pemutihan hingga akhirnya aktif kembali atas nama Marsda TNI (Purn) Prof. Dr. Ir. Asep Adang Supriyadi yang merupakan Guru Besar di Universitas Pertahanan Republik Indonesia.

"Tahun 2020 Pak Asep Adang ini dosen di Unhan diberikan dia nomor dinas oleh mabes TNI dengan nama Pak Asep tersebut serta jenis kendaraan yang berbeda," beber Anggi.

Terkait motif PWGA menggunakan pelat dinas TNI palsu, Anggi menyebut dari hasil pemeriksaan alasannya untuk menghindari kebijakan ganjil genap atau gage.

"Pada ganjil genap, dia baru pake gunakan. Pada saat tanggal genap dia menggunakan plat nomor dinas tersebut tapi dengan syarat harus izin dulu ke kakaknya," katanya.

Baca Juga: Bukan Anggota TNI, Pekerjaan Sopir Toyota Fortuner yang Arogan Ternyata Cuma Ini

Polisi diketahui telah menetapkan PWGA sebagai tersangka. Selain ditetapkan tersangka yang bersangkutan juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Anggi menyebut tersangka PWGA dijerat dengan Pasal 263 tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana 6 tahun penjara.

"Tersangka sudah ditahan," kata Anggi kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Tersangka PWGA, kata Anggi, ditangkap di rumah kakaknya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Selasa (16/4/2024) kemarin. Sejak kasus ini viral dia bersama istrinya bersembunyi di sana.

Selain itu penyidik juga menemukan kendaraan Toyota Fortuner milik PWGA di rumah kakaknya tersebut. Namun pelat dinas TNI palsu yang sempat digunakannya telah dibuang di daerah Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat sesaat setelah kejadian atas saran dari kakaknya.

"Dibuang di daerah Lembang dan sekarang masih dicari anggota di sekitar lokasi," ungkap Anggi.

Sebelumnya pelaku yang mengaku adik kandung jenderal ini resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelapor merupakan Marcellina Irianti Deca (25) dan Komang Dimas (23) pemilik mobil Suzuki yang ditabrak pelaku hingga terlibat cekcok saat peristiwa tersebut terjadi di KM 57 Tol Jakarta-Cikampek atau Japek.

Kuasa hukum korban, Paulinus Dugis menyebut laporan kliennya telah diterima dan teregister dengan Nomor: LP/B/115/IV/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 April 2024. Dalam laporannya pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman berupa pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Kita harapkan juga kepolisian untuk perkara ini melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas dari pada siapa yangg kita laporkan hari ini. Itu yang paling penting," kata Paulinus di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2024).

Untuk memperkuat laporannya, korban menurut Paulinus turut menyertakan sejumlah bukti. Salah satunya berupa rekaman video saat peristiwa ini terjadi.

"Juga foto kerusakan kendaraan dan juga bukti kepemilikan kendaraan daripada klien kami. Itu barang bukti yang kami ajukan," ungkapnya.

Mabes TNI sejak awal juga telah memastikan pelat dinas 84337-00 yang terpasang di mobil Toyota Fortuner pelaku palsu. Sebab berdasar hasil penelusuran pelat nomor dinas TNI tersebut teregistrasi milik Marsda TNI Purn. Prof. Dr. Ir. Asep Adang Supriyadi.

Belakangan Asep juga menegaskan tidak mengenal pemilik mobil Toyota Fortuner arogan tersebut. Dia memastikan pelat nomor tersebut terpasang di mobil Mitsubishi Pajero yang dipergunakannya sehari-hari untuk operasional sebagai Guru Besar di Universitas Pertahanan Republik Indonesia usai pensiun sejak 2020 lalu.

Atas kejadian ini, Asep telah melaporkan pelaku ke Polda Metro Jaya. Dia melaporkan kasus ini karena merasa dirugikan oleh pelaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI