Resmi Tersangka, Pengemudi Fortuner Arogan Ngaku Adik Jenderal Ditahan Di Rutan Polda Metro Jaya

Rabu, 17 April 2024 | 16:52 WIB
Resmi Tersangka, Pengemudi Fortuner Arogan Ngaku Adik Jenderal Ditahan Di Rutan Polda Metro Jaya
Tangkapan layar pengemudi Fortuner dengan nomor polisi menggunakan plat dinas TNI. Terlibat cekcok dengan pengendara lain di jalan tol [Suara.com/Tangkapan layar Instagram majeliskopi08]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi resmi menetapkan PWGA pengemudi Toyota Fortuner arogan berpelat nomor dinas TNI palsu sebagai tersangka. Selain ditetapkan tersangka yang bersangkutan juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anggi Fauzi Hasibuan menyebut tersangka PWGA dijerat dengan Pasal 263 tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana 6 tahun penjara.

"Tersangka sudah ditahan," kata Anggi kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga: Korban Resmi Laporkan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Ke Bareskrim

Tersangka PWGA, kata Anggi, ditangkap di rumah kakaknya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Selasa (16/4/2024) kemarin. Sejak kasus ini viral dia bersama istrinya bersembunyi di sana.

Selain itu penyidik juga menemukan kendaraan Toyota Fortuner milik PWGA di rumah kakaknya tersebut. Namun pelat dinas TNI palsu yang sempat digunakannya telah dibuang di daerah Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat sesaat setelah kejadian.

"Dibuang di daerah Lembang dan sekarang masih dicari anggota di sekitar lokasi," ungkap Anggi.

Sebelumnya pelaku yang mengaku adik kandung jenderal ini resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelapor merupakan Marcellina Irianti Deca (25) dan Komang Dimas (23) pemilik mobil Suzuki yang ditabrak pelaku hingga terlibat cekcok saat peristiwa tersebut terjadi di KM 57 Tol Jakarta-Cikampek atau Japek.

Baca Juga: Usai Viral, Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Nomor TNI Palsu Sempat Ngumpet di Rumah Saudara

Kuasa hukum korban, Paulinus Dugis menyebut laporan kliennya telah diterima dan teregister dengan Nomor: LP/B/115/IV/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 April 2024. Dalam laporannya pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman berupa pidana penjara paling lama 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI