Mantan Ajudan Ungkap Eks Ketua KPK Firli Bahuri Minta Uang Rp 50 Miliar ke Syahrul

Rabu, 17 April 2024 | 16:22 WIB
Mantan Ajudan Ungkap Eks Ketua KPK Firli Bahuri Minta Uang Rp 50 Miliar ke Syahrul
Suasana sidang perdana Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai terdakwa korupsi Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/2024). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan ajudan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL), Panji Harjanto mengaku pernah mendengar informasi bahwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta uang sebesar Rp 50 miliar kepada SYL.

Hal tersebut disampaikan Panji dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Saudara mengetahui terkait dengan permintaan uang dari Firli Bahuri bahwa di sini yang saat itu SYL menyatakan terdapat permintaan Rp 50 miliar dari Firli Bahuri. Itu saudara ketahui dari percakapan atau dari apa nih?” kata Hakim Anggota Ida Ayu Mustikawati di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/4/2024).

"Dari percakapan Bapak (SYL) waktu itu di ruang kerja," jawab Panji.

Baca Juga: Pakai Patwal, Ajudan SYL Ngaku Antarkan Jam Mahal dari Bosnya Buat Ketua Komisi IV DPR

Percakapan itu, lanjutnya, terjadi antara SYL dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta serta staf khusus SYL, Imam Mujahidin.

"Pada saat itu Syahrul Yasin Limpo mengatakan terdapat permintaan uang Rp 50 miliar dari Firli Bahuri. Tapi setelah mendengar perkataan tersebut karena saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya keluar dari ruangan," tutur Hakim Ida membacakan BAP Panji.

"Baik, Yang Mulia," ucap Panji.

Menurut dia, permintaan uang Rp 50 miliar oleh Firli kepada SYL itu berkenaan dengan perkara yang sedang berproses di KPK.

Informasi tersebut dia ketahui dari pejabat-pejabat Eselon I Kementan yang dikumpulkan SYL di Rumah Dinas Mentan di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Terungkap, SYL Langsung Chat Firli Bahuri Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Dalam pertemuan dengan pejabat-pejabat Eselon I itu, SYL disebut memerintahkan agar Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan saat itu, Jan Marinka berkoordinasi dengan KPK.

"Bapak instruksikan Irjen, inspektur jenderal untuk koordinasi. Waktu itu Pak Jan Maringka," tandas Panji.

Dakwaan JPU KPK

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Perbuatan SYL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI