Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Hingga 20 April 2024, Simak Jadwal, Biaya dan Ketentuannya

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 17 April 2024 | 16:20 WIB
Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Hingga 20 April 2024, Simak Jadwal, Biaya dan Ketentuannya
Ilustrasi mengisi formulir perpanjangan SIM (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kalau SIM kamu mati, ada cara perpanjang SIM mati tanpa bikin baru. Namun, ini berlaku hanya bagi pemilik SIM yang mati pada periode libur lebaran 2024. 

TIMC Polda Metro menginformasikan keringanan memperpanjang SIM Mati tanpa bikin baru tersebut melalui akun twitter resmi mereka. Mereka menyebutkan bahwa pelayanan SIM selama libur lebaran dibuka pada Selasa, 16 April 2024. 

Informasi lengkap layanan SIM dari Polda Metro Jaya Jakarta tersebut adalah sebagai beriku:

1. Pada 8-15 April 2024, Pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit Simling DKI Jakarta diliburkan.

2. Pelayanan SIM dibuka kembali pada Selasa, 16 April 2024. Oleh karenanya, pemegang SIM yang masa berlakunya habis tanggal 8-15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan pada tanggal 16-20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan, artinya tidak perlu membuat SIM baru seperti peraturan yang tertera dalam undang-undang. 

3. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada 16-20 April 2024, akan mendapatkan perlakuan mekanisme penerbitan SIM baru. 

Sehubungan dengan informasi tersebut di atas, maka cara perpanjang SIM Mati tanpa bikin baru sama dengan mekanisme perpanjangan sim yang sudah diatur dalam undang-undang. Namun, sekali lagi penting untuk diingat bahwa ini berlaku hanya untuk SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8-15 April, di mana diberlakukan libur lebaran dan cuti bersama sehingga pelayanan diliburkan. 

Maka, berikut berkas-berkas yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM yang harus kamu ketahui berkaitan dengan masa berlaku habis pada 8-15 April tersebut, sesuai dengan peraturan yang diterbitkan Korlantas Polri. 

1. Bawa SIM yang habis pada 8-15 April 2024.
2. Kartu Tanpa Penduduk (KTP)
3. Hasil pemeriksaan kesehatan Jasmani 
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar belakang warna biru
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal, khusus untuk perpanjangan online.
7. Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang diisi lengkap.

Baca Juga: 5 Cara Ampuh Membuka Slot Kartu SIM Tanpa Alat Ejector

Biaya Perpanjangan SIM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI