Suara.com - Mantan ajudan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) Panji Hartanto mengaku sempat mengantarkan hadiah kepada Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dari mantan atasannya tersebut.
Panji mengungkapkan hal tersebut saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Hadiah berupa jam tangan tersebut diberikan SYL pada 2021 dan 2022. Panji memperkirakan jam tangan itu seharga Rp 100 juta.
"Saya antarkan bersama driver sama patwal ke rumah beliau (Sudin)," kata Panji di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Baca Juga: Terungkap, SYL Langsung Chat Firli Bahuri Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK
Lebih lanjut, Panji mengaku jam tangan itu dia terima langsung dari SYL dalam kondisi sudah dibungkus menjadi hadiah untuk diserahkan kepada Sudin.
Selanjutnya pada 2022, Panji mengaku juga menyerahkan hadiah sejenis kepada Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
"Hadiahnya dalam bentuk apa?" tanya jaksa penuntut umum.
"Jam juga," jawab Panji.
Kemudian, Panji juga menyebut SYL memberikan uang Rp 100 juta kepada Hatta.
Baca Juga: Sidang eks Mentan SYL. KPK Hadirkan Sekjen Hingga Stafsus Kementan
"Saudara menyampaikan dalam BAP ini ada menyerahkan uang sejumlah Rp 100 juta yang menyerahkan terdakwa Muhammad Hatta, ada itu?" kata jaksa.
"Ingat," ucap Panji.
"Uang dari siapa?" tanya jaksa lagi.
"Dari Bapak (SYL)," sambung Panji.
Namun, Panji mengatakan tidak tahu pasti kepada siapa uang tersebut diteruskan oleh Hatta. Meski begitu, dia menduga uang itu diberikan kepada Sudin.
"Saya ngasih ke Pak Hatta, Pak Hatta yang menyerahkan," ungkap Panji.
"Untuk siapa, tahu?" tanya jaksa.
"Tidak tahu," jawab Panji.
"Sudin, nggak?" tambah jaksa.
"Kalau menurut saya, Pak Sudin," lanjut Panji.
Dakwaan JPU KPK
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Perbuatan SYL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.