Pemprov DKI Anggarkan Lagi Restorasi Rumah Dinas Pj Gubernur Heru Budi Rp22,2 Miliar, Mengapa Gede Banget?

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB
Pemprov DKI Anggarkan Lagi Restorasi Rumah Dinas Pj Gubernur Heru Budi Rp22,2 Miliar, Mengapa Gede Banget?
Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta di Menteng, Jakarta Pusat. [Suara.com/Yosea Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan restorasi pada rumah dinas Gubernur DKI Jakarta di Menteng, Jakarta Pusat pada tahun ini. Anggaran yang dialokasikan untuk pengerjaannya mencapai Rp22,2 miliar.

Pekerjaan untuk rumah sekarang menjadi hak tinggal Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ini anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.

Rinciannya termuat dalam situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP) dalam alokasi anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan.

"Nama KLPD Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Satuan kerja Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan. Detail lokasi Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Kota Jakarta Pusat," demikian, keterangan dalam situs LKPP, dikutip pada Rabu (17/4/2024).

Baca Juga: Sudah Diajukan Ke Kemendagri, Pemprov DKI Bakal Hapus 92 Ribu NIK

Dalam keterangan tersebut dijelaskan uraian dan spesifikasi pekerjaan restorasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta mengacu pada kerangka acuan kerja (KAK).

Metode pemilihan pengadaan restorasi rumah dinas itu berupa tender. Pemprov DKI tidak memberi peluang pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) untuk ikut dalam proses tender konstruksinya.

"Alasan bukan UMKM, paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya memiliki nilai pagu anggaran di atas Rp15 miliar," tulis situs tersebut.

Rencananya pemilihan penyedia konstruksi restorasi rumah dinas ini dilakukan pada Juni 2024 dan dilanjutkan pada pelaksanaan kontrak pada Juli hingga Desember 2024. Sementara, pemanfaatan barang/jasa pengadaan ini pada Januari hingga Juni 2025.

"Jenis pengadaan pekerjaan konstruksi. Total pagu Rp22.288.335.510," tulisnya.

Baca Juga: Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Heru Budi Minta Anak Buahnya Sidak ASN yang Absen

Diketahui, rumah dinas Gubernur DKI Jakarta masuk dalam cagar budaya tipe B. Artinya, terdapat sejumlah batasan rehabilitasi bangunan tersebut.

Di antaranya, seperti bagian dalam gedung cagar budaya boleh diubah selama tidak mengubah struktur utama bangunan. Kemudian, material renovasi bagian dalam bisa diubah sesuai kebutuhan, serta hanya sebagian fungsi bangunan yang bisa diubah.

Pada 2023, Pemprov DKI juga sempat menganggarkan rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta sebesar Rp2,9 miliar. Namun, belum diketahui apakah rencana ini diwujudkan atau tidak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI