Hal itu disampaikan salah satu anggota tim pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, Selasa (16/4/2024). Mustofa menyatakan, saat ini tim sedang bekerja menyusun materi praperadilan untuk diajukan.
Dia mengaku baru mendengar kabar soal penetapan tersangka Bupati Sidoarjo pagi tadi melalui pemberitaan media.
"Kami akan mengajukan praperadilan,” kata Mustofa.
Meski begitu, Gus Muhdlor mengaku menghormati keputusan KPK. Selanjutnya, terkait langkah hukum atas penetapan tersangka itu, dia akan menyerahkan sepenuhnya kepada tim pengacara.
“Saya mohon doa seluruh warga Sidoarjo. Masih banyak yang kemudian bisa ditempuh dan sebagainya. Yang jelas, proses ini kami hormati karena ini negara hukum,” katanya saat menghadiri halalbihalal bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah.
"Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," ungkap Ali.
Dia menjelaskan, Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang dianggap cukup setelah dilakukan gelar perkara.
"Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya," ujar Ali.
Lebih lanjut, dia menyebut ditemukan bukti bahwa Gus Muhdlor diduga turut menikmati uang hasil korupsi dari hasil pemotongan pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah di BPPD di Kabupaten Sidoarjo.