Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons rencana pengajuan praperadilan status tersangka oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor.
Pengajuan praperadilan tersebut disampaikan salah satu anggota tim pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin.
Menanggapi itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya siap menghadapi praperadilan yang dimaksud.
"Kami hargai upaya permohonan praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi," kata Ali melalui kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
Ali menilai praperadilan merupakan kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK.
"Namun kami perlu kami tegaskan di awal, bahwa pengujian pada persidangan dimaksud hanya persoalan syarat formil administrasi penyidikan saja sehingga sudah tentu bukan substansi perkara," terangnya.
"Substansi perkara nanti akan diuji di pengadilan Tipikor," tambah dia.
Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor berencana mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca Juga: Sudah Resmi Jadi Tersangka, KPK akan Panggil Gus Muhdlor