Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons rencana pengajuan praperadilan status tersangka oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor.
Pengajuan praperadilan tersebut disampaikan salah satu anggota tim pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin.
Menanggapi itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya siap menghadapi praperadilan yang dimaksud.
"Kami hargai upaya permohonan praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi," kata Ali melalui kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
Ali menilai praperadilan merupakan kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK.
"Namun kami perlu kami tegaskan di awal, bahwa pengujian pada persidangan dimaksud hanya persoalan syarat formil administrasi penyidikan saja sehingga sudah tentu bukan substansi perkara," terangnya.
"Substansi perkara nanti akan diuji di pengadilan Tipikor," tambah dia.
Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor berencana mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca Juga: Sudah Resmi Jadi Tersangka, KPK akan Panggil Gus Muhdlor
Hal itu disampaikan salah satu anggota tim pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, Selasa (16/4/2024). Mustofa menyatakan, saat ini tim sedang bekerja menyusun materi praperadilan untuk diajukan.
Dia mengaku baru mendengar kabar soal penetapan tersangka Bupati Sidoarjo pagi tadi melalui pemberitaan media.
"Kami akan mengajukan praperadilan,” kata Mustofa.
Meski begitu, Gus Muhdlor mengaku menghormati keputusan KPK. Selanjutnya, terkait langkah hukum atas penetapan tersangka itu, dia akan menyerahkan sepenuhnya kepada tim pengacara.
“Saya mohon doa seluruh warga Sidoarjo. Masih banyak yang kemudian bisa ditempuh dan sebagainya. Yang jelas, proses ini kami hormati karena ini negara hukum,” katanya saat menghadiri halalbihalal bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah.
"Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," ungkap Ali.
Dia menjelaskan, Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang dianggap cukup setelah dilakukan gelar perkara.
"Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya," ujar Ali.
Lebih lanjut, dia menyebut ditemukan bukti bahwa Gus Muhdlor diduga turut menikmati uang hasil korupsi dari hasil pemotongan pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah di BPPD di Kabupaten Sidoarjo.
"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggung jawabkan didepan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," kata Ali.
Meski begitu, KPK belum melakukan penahanan terhadap Gus Muhdlor. Sebab, kata Ali, proses perkembangan kasus ini bakal disampaikan secara bertahap kepada publik.
"Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik," tandas dia.