Suara.com - Mantan ajudan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Hartanto mengungkapkan, bekas bosnya itu memang sempat menghubungi eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Dalam pengakuan Panji, hal itu terjadi saat rumah dinas Syahrul Yasin Limpo yang berada di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat digeledah tim penyidik KPK.
Baca Juga: KPK Sebut NasDem Belum Kembalikan Uang Rp40 Juta Pemberian SYL
Hal itu diungkapkan Panji saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh bertanya kepada Panji soal perjalanan dinas luar negeri terakhir yang dilakukan SYL.
Panji menyebutkan, perjalanan dinas luar negeri SYL terakhir pada sekitar September atau Oktober 2023 dengan didampingi olehnya.
"Apakah mengetahui saudara saksi, bahwa pada saat keberangkatan terdakwa SYL selaku Menteri Pertanian waktu itu ke Spanyol ada penggeledahan di rumah dinas Widya Chandra, rumdin menteri?," tanya Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/4/2024).
"Kunjungan di Spanyol sebelumnya kunjungan di Roma, yang di Spanyol ada penggerebekan (penggeledahan)," jawab Panji.
Baca Juga: Sidang eks Mentan SYL. KPK Hadirkan Sekjen Hingga Stafsus Kementan
Dia mengaku mengetahui kabar penggeledehan dari penjaga rumah dinas yang bernama Ubadiah.
"Saudara beri tahu nggak ke terdakwa (SYL)?," tanya Rianto.
"Bapak sudah tahu juga," kata Panji.
Hakim kemudian mencecar saksi apakah ada komunikasi antara SYL dengan pimpinan KPK saat rumdinnya digeledah.
"Pada saat sudah mengetahui ada penggeledahan itu, apakah seingat saudara saksi, apakah ada komunikasi antara terdakwa dengan Ketua KPK? apakah melalui handphone langsung?" tanya hakim.
"Bapak (SYL) WA ke Pak Firli bahuri, Ketua KPK," jawab Panji.
"WA dari?," cecar hakim.
"Wa dari Pak Syahrul ke Pak Firli," kata Panji.
Namun, Panji mengaku tidak mengetahui pesan apa yang disampaikan SYL kepada Firli. Sebab, dia menyebut pesan tersebut langsung dihapus.
Meski begitu, Panji menyebutkan pesan dari bosnya itu sempat dibalas oleh Firli.
"Apa intinya?," tanya hakim.
"WA-nya waktu itu langsung di-delete, terus bapak tanya ini nomor Pak Firli, saya cek ke ajudannya bener," jawab Panji.
"Kan saudara lihat ada WA dri SYL ke Ketua KPK apakah diterima dan dibalas atau bagaimana?," tanya hakim lagi.
"Dibalas, cuman langsung dihapus sama Pak Firli," kata Panji.
"Apa isinya?," tanya hakim lagi.
"Saya nggak sempat baca," jawab Panji.
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Perbuatan SYL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.