Sudah Resmi Jadi Tersangka, KPK akan Panggil Gus Muhdlor

Rabu, 17 April 2024 | 13:57 WIB
Sudah Resmi Jadi Tersangka, KPK akan Panggil Gus Muhdlor
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor setelah statsunya resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan memanggil Gus Muhdlor untuk diperiksa pada Jumat ini, (19/4/2024).

"Sesuai informasi yang kami peroleh, telah dijadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk hadir di gedung KPK pada Jumat, 19 April 2024," kata Ali kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Mengenai pemanggilan tersebut, Ali meminta Gus Muhdlor untuk hadir memenuhi panggilan.

Menurutnya, keterangan dari Gus Muhdlor penting untuk mengungkap lebih lanjut kasus dugaan tindak pidana korupsi itu.

"Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal tersebut agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas dihadapan penyidik KPK," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan cegah tangkal (cekal) kepada Gus Mudhlor untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan mendatang.

Pencegahan itu diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi usai Gus Mudhlor menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah.

"Pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk enam bulan pertama agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia. Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo Jatim," ujar Ali.

Baca Juga: Intip Isi Garasi Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Ada Motor Sejuta Umat

Dia menjelaskan, Gus Muhdlor dicekal ke luar negeri agar bisa koperatif bila dipanggil untuk pemeriksaan tim penyidik guna melengkapi berkas perkara pengembangan kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI