Suara.com - Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penistaan agama. Laporan tersebut sebagai buntut pernyataannya yang menyindir soal zakat dan salat umat Islam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut laporan ini diterima pada Selasa (16/4/2024) kemarin.
"Benar, laporan diterima tanggal 16 April 2024 tentang dugaan penistaan agama," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
Laporan tersebut, kata Ade Ary, kekinian tengah ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyelidikan rencananya dalam waktu dekat ini akan memanggil pihak pelapor untuk diklarifikasi.
"Ditangani Subdit Kamneg Krimum," ujar Ade Ary.
Minta Maaf
Sebelumnya, Pendeta Gilbert telah menyampaikan permohonan atas pernyataannya yang dinilai telah menistakan agama Islam.
Permintaan tersebut disampaikannya di hadapan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 sekaligus Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla, pada Senin (15/4/24).
Selain meminta maaf, Pendeta Gilbert juga menyampaikan penyesalan atas pernyataannya yang telah menimbulkan kegaduhan.
![Pendeta Gilbert Lumoindong. [YouTube Denise Chariesta]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/09/12/40560-pendeta-gilbert-lumoindong.jpg)
"Saya dengan segala kerendahan hati meminta maaf karena kegaduhan yang ada," tutur Pendeta Gilbert.