Bawa Emas 3 kg Sepulang dari Arab Saudi, TKW Asal Madura Diminta Bayar Pajak Rp360 Juta

Bella Suara.Com
Rabu, 17 April 2024 | 13:41 WIB
Bawa Emas 3 kg Sepulang dari Arab Saudi, TKW Asal Madura Diminta Bayar Pajak Rp360 Juta
Ilustrasi emas perhiasan (Pexels/Mathilde Langevin)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beberapa waktu yang lalu, sempat viral seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Risma membawa emas seberat 3 kilogram saat mudik lebaran. Namun setibanya di tanah air, Risma dimintai pajak oleh pihak Bea Cukai hingga Rp 360 juta.

Kejadian itu viral lantaran emas yang dibawa Risma dalam jumlah yang cukup besar dan nilai yang juga mahal. Emas itupun berasal dari Arab Saudi tempat ia bekerja sebagai TKI dan hendak dijadikan untuk dibawa ke kampung halaman.

Namun, TKW asal Madura itu mengaku dicegat oleh pihak Bea Cukai sesampainya di Bandara Juanda Surabaya. Ia lantas diminta untuk membayar uang pajak hingga ratusan juta.

"Itupun yang dipake nggak ditimbang," katanya, dalam sebuah video yang diunggah akun instagram @kabarnegeri, Rabu.

Baca Juga: Biodata Syifa Dwi Fatmawati, Putri Camat Dilempar Benda Keras Suami hingga Ditipu Mahar Emas Palsu

Sontak saja, kejadian yang dialami oleh Risma itu mencuri perhatian netizen. Banyak dari mereka yang menyayangkan sikap petugas Bea Cukai.

"Beacukai itu perampok ato apa ya," komentar netizen.

" kesempatan kasihan TKW ngumpulin uang beli emas trs di pajak sungguh terlalu," timpal netizen lainnya.

Sementara itu, pemerintah telah resmi mencabut ketentuan pembatasan barang bawaan dari luar negeri dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 tentang pengaturan impor. Kini, kebijakan itu telah kembali mengacu pada aturan lama.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menjelaskan, saat ini telah disepakati bahwa ketentuan barang kiriman pekerja migran kembali pada peraturan lama yakni Permendag No. 25/2022. Adapaun pembatasan barang kiriman PMI hanya berdasarkan total nilai barang sebesar US$1.500 per tahun.

Baca Juga: Usai Gaduh, Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Resmi Dicabut Pemerintah

"Hasil ratas ini terkait barang PMI, Permendag 36/2023 itu dihold, dicabut kemudian dikembalikan ke Permendag No. 25/2022. Artinya, barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya yaitu US$1.500," ujar Benny dalam keterangan tertulis, Selasa (16/4/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI