Suara.com - Cawapres terpilih, Gibran Rakabuming Raka terkejut munculnya surat Amicus Curiae yang dikirim Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, Ketua Umum PDIP itu mengirim Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada MK dengan diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat.
"Surat yang mana ya, saya belum baca," kata Gibran yang mengaku belum mengetahui bahkan membaca isi surat tersebut, dilansir dari ANTARA, Rabu (17/4/2024).
Baca Juga:
Baca Juga: Megawati Kirim Amicus Curiae ke MK, Anies: Pesan Moral yang Harus Jadi Perhatian
Sebut Semua Berteman Usai Ditawari Gibran Masuk Pemerintahan, Ganjar Melunak?
Gibran Akui Petinggi dari PDIP Sudah Beri Ucapan Selamat: Tapi Mereka Malu-malu
Sosok yang juga Wali Kota Solo itu juga menegaskan, soal proses persidangan pemilu di MK biarkan berproses sesuai koridor aturan.
"Biar semuanya berproses saja," ucapnya.
Mengenai sengketa pemilu yang diajukan oleh sejumlah pihak, pihaknya sudah menyiapkan tim hukum.
Baca Juga: Daftar Pihak yang Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pilpres di MK, Terbanyak Sepanjang Sejarah?
"Kalau tim hukum kami selalu siap. Biar semuanya berproses saja," tegas dia.
Terkait dengan tudingan sejumlah pihak yang menganggap pemilu kali ini berlangsung curang, ia meminta agar hal tersebut dibuktikan di ranah hukum.
"Ya sudah, tinggal dibuktikan saja," jelasnya.
Baca Juga:
Surya Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Perjalanan AMIN di Pilpres 2024 Resmi Selesai?
Momen Borong Cilok di Masjid Sheikh Zayed, Gibran: Kamu Pendukungnya Ganjar, Berati Tak Borong
Sebelumnya, pengajuan menjadi Amicus curiae dari Megawati disampaikan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (16/4/2024).
"Ibu Megawati Soekarnoputri dalam kapasitas warga negara Indonesia mengajukan ini sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," ucap Hasto di MK.
Berkas tersebut diberikan Hasto kepada Biro Humas MK. Ia juga menyebut ada tulisan tangan Megawati dalam dokumen pengajuan amicus curiae tersebut.