Suara.com - Video penangkapan pria sadis pelaku pembunuhan dan penculikan hingga pemerkosa gadis 13 tahun di Minahasa, Sulawesi Utara, viral di media sosial Twitter (X). Netizen pun ramai-ramai meminta pelaku tersebut dihukum berat.
Video detik-detik pelaku diciduk itu diunggah oleh akun X @txtviral45. Dalam video itu, pelaku tampak diturunkan dari atas kapal. Seseorang lantas memukul pelaku saat sampai di daratan.
"Pelaku penculikan & pembunuhan serta pemerkosaan gadis 13 tahun di Minahasa akhirnya ditangkap POLISI. Korban sudah dilaporkan hilang ke polisi sejak tgl 4 maret & pelaku baru ditangkap setelah jenazah korban ditemukan tinggal tulang," tulis akun @txtviral45 dikutip pada Rabu (17/4/2024).
Video tersebut jelas membuat netizen murka. Namun, mereka juga menyentil polisi yang dianggap lambat menangani kasus besar tersebut hingga akhirnya mayat ditemukan tinggal tulang.
"Buat bapak yg berkaos garis abu2 makasih udah mewakili netijen," kata
@anaive__ mengomentari seseorang yang memukul pelaku.
"Hajar habisin !!!" kata @guecogil.
"Kebiri asal2an lah, polisi kerjanya apasih nunggu viral sama orang mati dlu," kata @fauzialkautsar.
"Proses mayat menjadi sisa tulang itu 8 sampai 10 tahun loh kok bisa ya secepat itu sisa tulang," tulis @klontangterus.
"Biadab. Udah bau tanah bukannya tobat malah makin makin! Lomba mirip setan juga setannya yang juara 2 ini mah," komentar @atikafiaaa.
"HUKMAN MATI PLSSS! Manusia biadab laknat," kata @masterbl_.
"Orang gila gapunya hati nurani, babi. Ketika manusia lebih hina dari bata binatang," cuit @rainheartttt.
"Manusia bangsad ini seharusnya di mutilasi aja tangan kaki dan titid'y dan seluruh pelaku sejenis lain'y,,,predator seperti seharusnya di cabut seluruh Hak Azasi Manusianya karena kelakuan juga bukan manusia," kata @Hazada9.
Diketahui, dalam pemberitaan media massa disebutkan bahwa polisi menangkap pria berinsial DP (53), buronan yang tega memperkosa dan membunuh gadis 13 tahun di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), Senin (15/4/2024).
Korban pembunuhan merupakan anak dari kekasihnya sendiri. Penangkapan pelaku di atas kapal pun viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan ini berawal dari penemuan kerangka manusia di perkebunan Desa Koha Induk, Minahasa, Sulawesi Utara pada Sabtu (13/4/2024).
Sebelumnya, polisi mendapat informasi bocah perempuan berinisial E (13) hilang sejak 4 Maret 2024. Korban hilang bersamaan dengan peristiwa penganiayaan yang dialami ibunya atau kekasih pelaku.
Ibu korban lalu melapor ke polisi telah menjadi korban KDRT dan anaknya dibawa lari pelaku DP. Hasil pemeriksaan, polisi memburu DP dan menangkapnya di Kabupaten Sitaro.
Hasil interogasi, pelaku DP mengaku awalnya cekcok dan menganiaya ibu korban yang merupakan pacarnya. Kemudian dia mengetahui bila kekasinya tersebut melaporkannya ke polisi.
Pelaku DP kemudian membawa anak dari kekasihnya yakni korban ke perkebunan Desa Koha Induk. Dalam perkebunan tersebut, dia memperkosa korban dua kali lalu memukul kepalanya.
Seusai diperkosa, korban berusaha menyelamatkan diri dengan mengatakan akan melaporkan perbuatan pelaku kepada kakak dan ibunya. Pelaku DP marah dan menebas leher korban sebanyak tiga kali hingga tewas lalu meninggalkan mayat di perkebunan.
Mayat inilah yang ditemukan warga dalam kondisi sudah menjadi kerangka. Dari temuan kerangka ini polisi bergerak cepat menangkap pelaku.
Atas perbuataannya, pelaku DP dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 81 ayat 1, UU Nomor 17 Tahun 2016 serta Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.