Suara.com - Umat Islam kini memasuki bulan Syawal setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan yang ditutup dengan perayaan Idul Fitri. Di bulan Syawal, setiap Muslim disunahkan berpuasa enam hari.
Lantas bolehkah menggabungkan niat puasa sunah Syawal dengan pembayaran utang puasa wajib?
Berdasarkan Majelis Tarjih, tidak terdapat petunjuk yang secara eksplisit yang menyatakan puasa sunah dapat dilaksanakan bersamaan dengan membayar utang puasa wajib.
Tidak ditemukan petunjuk yang menyebut, puasa sunah dan pembayaran utang puasa dapat dijalankan secara bersamaan. Oleh karena itu, lebih baik menjalankan kewajiban membayar utang puasa terlebih dahulu sebelum melibatkan diri dalam puasa sunah.
Mengutip laman Muhammadiyah.or.id, walau puasa Syawal memiliki keutamaan tersendiri, seperti pahala setara dengan puasa setahun penuh. Namun kewajiban membayar utang puasa memiliki prioritas yang lebih tinggi.
Setelah membayar utang puasa yang tertunda, umat Islam bisa dengan tenang melibatkan diri dalam puasa sunah, baik itu puasa enam hari di bulan Syawal, puasa Dawud atau puasa Senin-Kamis.
Terkait tata cara puasa Syawal, Majelis Tarjih membolehkan dilakukan dengan dua metode yang berbeda. Pertama, puasa dapat dilaksanakan secara berurutan langsung selama enam hari berturut-turut setelah Lebaran.
Kedua, puasa Syawal dapat dilakukan secara acak antara tanggal 2 sampai dengan 30 Syawal. Dengan demikian, umat Islam diberikan fleksibilitas dalam melaksanakan ibadah puasa sunnah Syawal sesuai dengan keadaan dan kenyamanan mereka.
Melaksanakan puasa sunah memiliki banyak keutamaan, salah satunya adalah dapat menjadi perisai dari api neraka, sebagaimana dipahami dari hadis yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri: "Barangsiapa berpuasa pada suatu hari di jalan Allah, maka Allah akan menjauhkannya dari api neraka selama 70 tahun." (HR. Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian, melalui ibadah puasa sunah, umat Islam dapat memperoleh keberkahan dan perlindungan dari siksa api neraka serta mendekatkan diri kepada Allah SWT.