Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap pengemudi Toyota Fortuner arogan berpelat nomor dinas TNI palsu. Pelaku ditangkap pada Selasa (16/4/2024) kemarin.
Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar menyebut pelaku kekinian masih diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
"Iya benar (sudah ditangkap)," kata Nugraha kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
Sementara berdasar keterangan yang diunggah akun Instagram @puspomtni disebut bahwa pelaku berinisial PWGA ditangkap di kediamannya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Pelaku dipastikan bukan anggota TNI melainkan warga sipil yang berprofesi sebagai pengusaha.
"Seorang pengusaha bukan seorang anggota TNI," tulisnya.
Adapun motif PWGA menggunakan pelat dinas TNI palsu demi menghindari aturan ganjil-genap alias gage.
"Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk tuduhan pemalsuan," jelasnya.
Sebelumnya pelaku yang mengaku adik kandung jenderal ini resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelapor merupakan Marcellina Irianti Deca (25) dan Komang Dimas (23) pemilik mobil Suzuki yang ditabrak pelaku hingga terlibat cekcok saat peristiwa tersebut terjadi di KM 57 Tol Jakarta-Cikampek atau Japek.
Baca Juga: Sudah Diselingkuhi Malah Dipenjara, Ini 4 Fakta Istri Dokter TNI yang Harus Susui Bayi di Kamar Bui
Kuasa hukum korban, Paulinus Dugis menyebut laporan kliennya telah diterima dan teregister dengan Nomor: LP/B/115/IV/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 April 2024. Dalam laporannya pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman berupa pidana penjara paling lama 5 tahun.