Suara.com - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau yang akrab disapa Gus Muhdlor ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Gus Muhdlor pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
"KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik. Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Antara.
Terkait penetapan tersangka kepada dirinya, Gus Muhdlor mengaku menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan pascapenetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Baca juga:
Baca Juga: Pecah Rekor! Sejak Tahun 2000 Semua Bupati Sidoarjo Selalu Jadi Tersangka KPK, Ini Daftarnya
"Secara umum kami menghormati segala keputusan yang dikeluarkan oleh KPK," katanya di Sidoarjo, Selasa.
Ia mengemukakan, terkait dengan kasus ini dirinya akan melakukan koordinasi dengan tim pengacara dan hormati sebagai negara hukum.
"Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan KPK," ujarnya.
Gus Muhdlor menjadi bupati Sidoarjo ke-12. Ia mulai mengemban tugasnya itu pada 26 Februari 2021. Gus Muhdlor merupakan anak keenam dari tokoh NU KH. Agoes Ali Masyhuri, Pengasuh Pondok Pesantren Progresif Bumi Shalawat.
Ahmad Muhdlor Ali mencalonkan diri dalam pemilihan umum Bupati Sidoarjo 2020 dengan calon wakil bupati Subandi. Ia mengalahkan pasangan Bambang Haryo-Taufiqulbar dan pasangan Kelana Aprilianto-Dwi Astutik.
Baca Juga: Sandra Dewi Punya Penthouse di The Pakubuwono, Fasilitasnya Mewah Bak Hotel Bintang 5
Baca juga:
Pria 33 tahun kelahiran Tulangan, Sidoarjo 33 tahun silam itu mengutip dari data LKHPN periodik 2022 memiliki kekayaan hanya sebesar Rp4,7 miliar.
Nilai ini bertambah jika dibanding dengan laporan pada 2021. Pada tahun itu, kekayaan dari Gus Muhdlor hanya Rp4.137.437.371.
Saat mencalonkan diri sebagai bupati Sidoarjo, kekayaan Gus Muhdlor tercatat di angka RpRp.2.961.527.037.
Dari data LHKPN periodik 2022, Gus Muhdlor diketahui memiliki kekayaan berupa tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp1.735.500.000.
Selain itu, untuk kendaraan yang dimiliki, Gus Muhdlor hanya tercatat memiliki Honda Jazz dan motor Beat yang nilainya Rp8.500.000. Dua kendaraan ini juga dilaporkan oleh Gus Muhdlor saat menyerahkan laporan kekayaan saat menjadi calon bupati Sidoarjo pada 2020.
Ia juga memiliki harta bergerak lainnya yang tercatat bernilai Rp3.680.000.000. Lalu ada surat berharga sebesar Rp900.000.000 dan kas setara kas dengan nilai Rp1.646.717.180.
Kontruksi kasus dugaan korupsi Gus Muhdlor
KPK pada 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
KPK selanjutnya pada Jumat, 23 Februari 2024 menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.
Konstruksi perkara tersebut diduga berawal saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023.
Atas capaian target tersebut, Bupati Sidoarjo kemudian menerbitkan Surat Keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo
Atas dasar keputusan tersebut, AS kemudian memerintahkan SW untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan bupati.
Besaran potongan yaitu 10 persen sampai 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.
AS juga memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Tersangka AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati.
Khusus pada 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
Penyidik KPK saat ini juga masih mendalami aliran dana terkait perkara dugaan korupsi tersebut.
Atas perbuatannya AS disangkakan melanggar Atas perbuatannya, tersangka SW dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.