Suara.com - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau yang akrab disapa Gus Muhdlor ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Gus Muhdlor pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
"KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik. Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Antara.
Terkait penetapan tersangka kepada dirinya, Gus Muhdlor mengaku menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan pascapenetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Baca juga:
"Secara umum kami menghormati segala keputusan yang dikeluarkan oleh KPK," katanya di Sidoarjo, Selasa.
Ia mengemukakan, terkait dengan kasus ini dirinya akan melakukan koordinasi dengan tim pengacara dan hormati sebagai negara hukum.
"Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan KPK," ujarnya.
Gus Muhdlor menjadi bupati Sidoarjo ke-12. Ia mulai mengemban tugasnya itu pada 26 Februari 2021. Gus Muhdlor merupakan anak keenam dari tokoh NU KH. Agoes Ali Masyhuri, Pengasuh Pondok Pesantren Progresif Bumi Shalawat.
Ahmad Muhdlor Ali mencalonkan diri dalam pemilihan umum Bupati Sidoarjo 2020 dengan calon wakil bupati Subandi. Ia mengalahkan pasangan Bambang Haryo-Taufiqulbar dan pasangan Kelana Aprilianto-Dwi Astutik.
Baca Juga: Pecah Rekor! Sejak Tahun 2000 Semua Bupati Sidoarjo Selalu Jadi Tersangka KPK, Ini Daftarnya
Baca juga: