Lemkapi Desak Bareskrim Usut Dugaan Penistaan Pendeta Gilbert Yang Singgung Zakat: Demi Keadilan

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 16 April 2024 | 23:10 WIB
Lemkapi Desak Bareskrim Usut Dugaan Penistaan Pendeta Gilbert Yang Singgung Zakat: Demi Keadilan
Pendeta Gilbert Lumoindong (Youtube pribadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut dugaan penistaan agama oleh Pendeta Gilbert Lumoindong.

"Kita minta Bareskrim Polri mendalami semua pernyataan Gilbert dalam ceramahnya demi untuk keadilan," kata Edi di Jakarta, Selasa (16/4/2024) malam.

Dia mengatakan pernyataan Pendeta Gilbert Lumoindong yang membanding-bandingkan cara beribadah umat Islam dengan umat Kristiani sangat tidak beretika.

Baca Juga: 7 Penampakan Rumah Mewah Pendeta Gilbert Lumoindong: Ada Kolam Renang, Pantaskah Komentari Zakat Umat Islam?

Pernyataan Gilbert membuat umat Muslim marah dan secara tidak langsung Gilbert telah merendahkan ajaran Islam dalam ceramahnya, kata Edi.

"Gilbert silakan minta maaf dan menemui tokoh-tokoh agama seperti Jusuf Kalla dan MUI, tapi perbuatan Gilbert menurut kami tidak hanya sebatas minta maaf karena ceramahnya sudah menjurus kepada adanya dugaan perbuatan melanggar hukum," katanya.

Menurut dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini, pernyataan Gilbert dengan membuat guyonan dalam ceramahnya telah melanggar prinsip dasar keberagaman yang menyerukan harmoni dan toleransi antar umat.

"Tindakan Gilbert adalah bentuk pelecehan terhadap ajaran Islam yang sangat fundamental. Apalagi yang dibicarakan itu soal rukun Islam yang berkaitan dengan shalat dan zakat," katanya.

Baca Juga: Kekayaan Pendeta Gilbert Lumoindong yang Ledek Zakat Umat Islam, Pendapatan 30 Kali UMR Jakarta?

"Pendeta Gilbert diduga telah melakukan penodaan terhadap agama. Perbuatan Gilbert bisa dijerat dengan pasal 156a KUHP dan undang undang PNPS no 1 tahun 1965 tentang penodaan agama. Tindakan penodaan agama jelas adalah masalah serius," kata pemerhati kepolisian ini.

Sebelumnya, video berisi ceramah Pendeta Gilbert Lumoindong menjadi viral karena membandingkan shalat dan zakat dengan ibadah umat Kristen.

Pada Senin (15/4), Gilbert telah bertemu dengan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla untuk menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan yang membuat gaduh dunia maya.

Selasa, Gilbert juga telah menemui pimpinan MUI untuk menyampaikan permintaan maaf.

Sejumlah elemen masyarakat berencana melaporkan Gilbert ke kepolisian atas dugaan penistaan agama. (Sumber: Antara)

Miller
Kalau sudah minta maaf,,,ya sudahlah.... apalagi !!! Ente jgn malah keadaan makin gaduhlah... Kalau ente pengen berkeadilan,,,laporin juga tuh si Kainama,, Abdul Somad dan Imam Samudra dll dsb...
1 komentar disini >

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI