Kasus Pembunuhan Tukang Kebun Gegerkan Bandung Barat, Motif Uang Kerja Tak Dibayar Jadi Pemicu

Andi Ahmad S Suara.Com
Selasa, 16 April 2024 | 21:51 WIB
Kasus Pembunuhan Tukang Kebun Gegerkan Bandung Barat, Motif Uang Kerja Tak Dibayar Jadi Pemicu
Kondisi rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (16/4/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkapkan motif pembunuhan yang terjadi di Perumahan Bumi Citra Indah 2, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Seperti diketahui, korban ditemukan di rumahnya dengan posisi sudah terkubur di bawah lantai rumahnya, Didi Hartanto sebelumnya dibunuh oleh tukang kebun komplek rumahnya berisinial I pada Sabtu (23/3/2024) lalau.

Menurut Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, motif I membunuh Didi dikarenakan perihal upah yang belum dibayar korban sebesar Rp300 usai pelaku bekerja selama dua hari.

"Untuk motif sampai saat ini dari keterangan, tersangka menagih uang kerja selama dua hari sebesar Rp300 ribu, namun masih kami dalami," kata Surawan kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga: Tim SAR Resmi Hentikan Proses Pencarian 3 Korban Longsor Cipongkor

Lebih lanjut Surawan mengatakan, alasan polisi masih mendalami motif pembunuhan tersebut, karena setelah menghabisi nyawa korban, pelaku juga mengambil sejumlah barang berharga.

Barang berharga tersebut, diambil pelaku setelah membunuh dan menguburkan jasad korban di bawah lantai keramik sedalam 50 cm di area dapur.

"Tersangka setelah melakukan pembunuhan juga mengambil barang-barang berharga milik korban, antara lain ada sepeda motor, sertifikat rumah, kemudian ada telepon genggam," ungkapnya.

Korban dibunuh oleh I dengan menggunakan besi tumpul. Polisi tak memerinci bagaimana cara pelaku menghabisi korban, selain itu pihaknya masih menunggu hasil visum dari rumah sakit.

"Dari keterangan tersangka (dihabisi) pakai besi tumpul, sementara kami menunggu hasil visum dari rumah sakit untuk memastikan penyebab kematian," ungkapnya.

Baca Juga: Terlibas Denny Cagur di Pileg 2024, Pendidikan Hengky Kurniawan Justru Lebih Mentereng

Sementara itu, atas perbuatannya pelaku yang berhasil ditangkap pihak kepolisian di daerah Cianjur ini dijerat dengan Pasal 338 Jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI