Jejak Kelam Mertua Dian Sastro Adiguna Sutowo, Tembak Pelayan Bar hingga Mendekam di Penjara

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 16 April 2024 | 21:01 WIB
Jejak Kelam Mertua Dian Sastro Adiguna Sutowo, Tembak Pelayan Bar hingga Mendekam di Penjara
Mendiang Adiguna Sutowo (tengah) saat bersama sang menantu Dian Sastrowardoyo
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ayah dari Maulana Indraguna Sutowo itu juga didakwa melanggar Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal dengan ancaman maksimal hukuman mati.

SBY Desak Polri

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kala itu ikut menanggapi kasus penembakan Adiguna Sutowo. Ia mendesak Polri agar tidak menutup-nutupi kasus tersebut.

SBY meminta polisi berlaku transparan dan menangani kasus tersebut secara tuntas.

"Saya menginstruksikan Kepala Polri menegakkan hukum terhadap pelaku penembakan. Tunjukkan transparansi dan akuntabilitas demi keadilan. Kejahatan seperti itu tidak bisa ditolelir. Sekarang ini beredar kabar seolah-olah negara dan penegak hukum tidak tegas. Masyarakat tidak perlu khawatir," kata SBY di depan wartawan di rumahnya di Cikeas, Bogor, kala itu.

Vonis 7 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (16/6/2005), menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun bagi terdakwa Adiguna Sutowo dalam perkara penembakan hingga menewaskan Yohanes Brachman Hairudy Natong.

Atas putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa penjara seumur hidup itu, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan banding, sedangkan jaksa pikir-pikir.

"Tuntutan jaksa terlalu berat. Majelis hakim dalam amar putusannya menggunakan perspektif argumentatif, manusiawi, dan proporsional sesuai kadar kesalahan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi yang didampingi hakim anggota Mulyani dan Agus Subroto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI