Jejak Kelam Mertua Dian Sastro Adiguna Sutowo, Tembak Pelayan Bar hingga Mendekam di Penjara

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 16 April 2024 | 21:01 WIB
Jejak Kelam Mertua Dian Sastro Adiguna Sutowo, Tembak Pelayan Bar hingga Mendekam di Penjara
Mendiang Adiguna Sutowo (tengah) saat bersama sang menantu Dian Sastrowardoyo
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jejak kelam mertua Dian Sastrowardoyo kembali jadi buah bibir di media sosial Twitter (X). Bahkan, netizen mengungkit kasus mendiang Adiguna Sutowo pernah terjerat pembunuhan yang sampai membuat Presiden RI kala itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut desak polisi.

Lantas, apa kasus Adiguna Sutowo? Tahun 2025 silam, Adiguna Sutowo divonis penjara karena bersalah membunuh seorang pelayan bar bernama Yohanes Brachman Hairudy Natong alias Rudy (28) di Island Bar Fluid Club, Lounge Hotel Hilton International. Peristiwa nahas itu terjadi pada 1 Januari 2005.

Tembak Pelayan Bar

Kesaksian seorang bartender bernama Daniel Sibarani membongkar aksi beringas Adiguna Sutowo. Ia mengaku melihat Adiguna menembak Rudy dari jarak sekitar satu meter dengan senjat api.

Kesaksian Daniel saat itu dibacakan JPU Siregar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (19/4/2005). Dalam keterangannya, Daniel melihat Adiguna menodongkan pistol yang dipegang dengan tangan kanan sambil duduk di meja bar.

Setelah itu, Adiguna memutar badan ke kiri hingga berhadapan dengan korban. Lantas, Adiguna menarik pelatuk pistol, tetapi tidak meledak.

Tiba-tiba, ketika Daniel membelakangi Rudy karena akan membuat minuman, terdengar suara letusan yng bersamaan dengan robohnya Rudy di samping kanan Daniel. Kemudian, Daniel bersama kawan-kawan di bar menolong Rudy dengan membawa ke klinik Hotel Hilton International.

"Saksi memberikan keterangan tambahan bahwa lebih kurang lima menit sebelum kejadian, seorang perempuan yang mendampingi pelaku memberitahukan kepada saksi bahwa yang datang bersamanya adalah Adiguna Sutowo, yang punya Hotel Hilton," kata Siregar, disadur dari pemberitaan media online, Selasa (16/4/2024).

Daniel juga menyebutkan bahwa perempuan pasangan Adiguna Sutowo itu juga mengatakan bahwa Adiguna membawa senjata api yang ditaruh di dalam tasnya.

JPU mendakwa secara kumulatif bahwa perbuatan terdakwa Adiguna melanggar Pasal 338 Kitab Undang- undang Hukum Pidana tentang pembunuhan disengaja dengan ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI