Suara.com - Anggota Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Refly Harun menyebut empat menteri yang sebelumnya memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 berbohong.
Pernyataan itu disampaikannya usai menyerahkan berkas kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, dalam menetapkan putusannya, majelis hakim konstitusi tidak boleh hanya mempertimbangkan keterangan empat menteri soal dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Satu catatan kami yang penting kemarin adalah kita bisa mengorek kebohongan para menteri itu," kata Refly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Baca Juga: Tim Prabowo-Gibran Serahkan Dokumen Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK
Salah satunya mengenai automatic adjustment pada anggaran belanja dan pendapatan negara (APBN) yang sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Automatic adjustment itu, menurut undang-undang tentang keuangan negara di APBN, hanya bisa dilakukan di akhir masa APBN. Masa automatic adjustment dilakukan di bulan Januari? Automatic adjustment itu punya patokan kalau seandainya target penerimaan negara itu di bawah target," tutur Refly.
"Nah, ini dilakukan pada Januari, pada rapat terbatas kabinet. Itu tidak lain untuk bansos, dan bansos itu terkait dengan pemenangan 02. Kami bisa mengungkapkan kebohongan itu," tambah dia.
Berikutnya, Refly juga menyebut adanya kebohongan dalam pengadaan bantuan langsung tunai (BLT) El Nino yang masih berlangsung saat menjelang pemungutan suara.
Baca Juga: Ganjar Pastikan Bakal Hadir Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres Di 22 April
Padahal, dia menilai fenomena alam El Nino sudah selesai tetapi bantuan berupa uang dan beras malah diperpanjang.
"El Nino itu sudah selesai, tiba-tiba bansos beras dan uang tunai diperpanjng sampai Juni, dan untuk uang tunai diperpanjang 3 bulan," ucap Refly.
Lebih lanjut, dia juga menyoroti pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effndy yang mengakuntidak pernah mendapatkan perintah janggal dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Kebohongan yang dilakukan oleh Muhadjir Effendy misalnya, dia sama sekali mengatakan bahwa tidak pernah dapat perintah yang aneh-aneh, tapi dia mengatakan nggak mungkin orang 100 persen itu imparsial," ujar Refly.
Kemudian, dia juga mempersoalkan bansos yang digelontorkan Jokowi tetapi tidak dilakukan melalui komando Menteri Sosial Tri Rismaharini.
"Keanehan yang dialami Risma adalah bansos beras itu tidak ditangani dia lagi, tapi ditangani oleh Bapanas, Badan pangan Nasional. Padahal mestinya kan Kementerian Sosial. Lagi-lagi terkait dengan pilpres," kata Refly.
Pada kesempatan yang sama, Refly juga menuding Menteri Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berbohong soal defisit impor beras. Sebab, lanjut Refly, Airlangga dalam sidang sengketa pilpres mengatakan defisit impor beras mencapai sekitar 5,8 juta ton.
"Padahal, menurut Faisal Basri dan catatan kami, cuma 0,6 juta ton. Dia ngomong 5,8 juta ton dan produksi beras yang 0,6 (juta) itu diimbangi dengan impor beras 3,06 juta ton. Harusnya dengan impor yang sebesar itu, harga beras turun drastis kan karena ada operasi pasar? Ternyata tidak,” ucap Refly menjelaskan.
“Jadi buat apa impor beras yang lebih 2.4 juta ton itu. Ya kami duga untuk bansos beras dan setelah itu kita lihat, tidak ada jaminan ketika sudah menang, uang yang tadinya diperpanjang sampai Juni itu, belum ada realisasinya lagi,” tandas dia.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.