Suara.com - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania dikabarkan telah bebas dari penjara. Ia disebut telah menyelesaikan masa tahanannya dalam kasus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong.
Kebebasannya dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Susanti Agustina, dan dibenarkan pula oleh mantan ayah sambungnya, Farhat Abbas.
Farhat Abbas yang bertemu dengan Oi di momen Lebaran, mengungkapkan bahwa Oi menunjukkan perubahan sikap ke arah yang lebih baik.
"Lebih kalem dibandingkan yang dulu," ujar Farhat Abbas.
Perubahan ini disambut positif oleh Farhat Abbas, yang berharap Oi dapat memulai lembaran baru dan menjalani hidup dengan lebih baik.
Baca juga:
Divonis 3 Tahun, Oi Anak Nia Daniaty Sudah Bebas dari Penjara Kasus CPNS Bodong
Dibantu Otto Hasibuan, Nia Daniaty Konsisten Ogah Bayar Ganti Rugi Rp 8,1 miliar
Sebelumnya, Olivia Nathania divonis tiga tahun penjara atas kasus CPNS bodong. Ia terbukti menipu ratusan orang dengan menawarkan jasa penerimaan CPNS tanpa melalui proses yang resmi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama besar Nia Daniaty.
Sebelumnya, Otto Hasibuan yang membantu Nia Daniaty mengatakan sang artis tidak akan ikut tanggung jawab mengganti kerugian korban.
“Nia tidak akan ikut bertanggung jawab,” ujar Otto Hasibuan di kawasan Slipi, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Untuk diketahui korban mengajukan gugatan ganti rugi Rp 8,1 miliar dari kasus CPNS bodong yang melibatkan putri Nia, Olivia Nathania.
Sebagai kuasa hukum Nia, Otto menyatakan sang artis tidak akan ikut tanggung jawab mengganti kerugian korban.