Suara.com - Umat Islam memasuki bulan Syawal setelah menjalani ibadah puasa Ramadan satu bulan penuh. Pada bulan Syawal juga dianjurkan melakukan puasa selama 6 hari.
Rasulullah dalam salah satu hadisnya menyatakan pahala puasa sunah Syawal selama enam hari sama halnya dengan pahala puasa selama satu tahun.
Karena keutamaan itu, umat Islam tak sedikit yang antusias melaksanakan puasa sunah Syawal sebanyak enam hari.
Namun dalam praktiknya, kadang tidak selalu berurutan, melainkan dilakukan secara terpisah. Misalkan tanggal 2 Syawal berpuasa, keesokan harinya tidak lagi berpuasa, kemudian dilanjutkan di hari-hari berikutnya.
Mengutip laman NUOnline, praktik ini dalam pandangan ulama tidaklah salah. Namun yang paling utama, puasa Syawal dikerjakan secara berurutan.
Lantas bagaimana hukum dan keutamaan puasa Syawal jika tak dilakukan berurutan?
Pengajar Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop, Bangkalan, Jawa Timur, Ustaz Sunnatullah menjelaskan bahwa puasa sunah Syawal tidak harus dilakukan secara tersambung. Hal itu sesuai pendapat Sayyid Abdullah Al-Hadrami.
Dalam penjelasannya, Sunnatullah menyampaikan jika enam hari puasa sunah Syawal boleh dikerjakan secara terpisah-pisah sepanjang masih berada dalam bulan Syawal.
"Apakah disyaratkan dalam puasa Syawal untuk terus-menerus? Jawaban: sesungguhnya tidak disyaratkan dalam puasa Syawal untuk terus-menerus, dan cukup bagimu untuk puasa enam hari dari bulan Syawal sekalipun terpisah-pisah, sepanjang semua puasa tersebut dilakukan di dalam bulan ini (Syawal)," demikian pendapat Sayyid Abdullah al-Hadrami yang dikutip Ustaz Sunnatullah.
Dengan demikian, praktik umat Islam yang melaksanakan puasa Syawal secara terpisah masih dibenarkan. Kendati demikian, Ustaz Sunnatullah menuturkan bahwa yang lebih utama adalah dilakukan terus-menerus tanpa dipisah-pisah.
Menurutnya, pendapat yang menegaskan praktik puasa Syawal yang lebih dianjurkan itu sebagaimana ditulis oleh Imam Abu Al-Husain Yahya bin Abil Khair bin Salim Al-Umrani Al-Yamani dalam salah satu karyanya, yakni: Disunnahkan bagi orang yang puasa di bulan Ramadhan untuk meneruskan dengan puasa enam hari dari bulan Syawal. Dan (praktik) yang dianjurkan, yaitu dengan berpuasa Syawal secara terus-menerus, dan jika puasa dengan cara terpisah, maka diperbolehkan.
Dari pendapat tersebut, Ustaz Sunnatullah mengemukakan, hendaknya umat Islam mengerjakan puasa Syawal dengan cara tak terputus selama enam hari. Namun, bila memang tidak bisa, dilakukan secara tidak berurutan pun masih dapat dibenarkan dan dianjurkan.
"Puasa Syawal boleh dilakukan baik terus-menerus maupun terpisah-pisah, sepanjang semuanya masih dilakukan di dalam bulan Syawal. Dua cara ini sama-sama mendapatkan kesunnahan puasa pada bulan tersebut. Hanya saja, yang lebih utama adalah dengan cara puasa terus-menerus selama enam hari," terang sang ustaz.