Apa itu Amicus Curiae? Ini Arti dan Contoh Sahabat Pengadilan Seperti Diajukan Megawati ke MK

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 16 April 2024 | 15:57 WIB
Apa itu Amicus Curiae? Ini Arti dan Contoh Sahabat Pengadilan Seperti Diajukan Megawati ke MK
Ketua Umum PDIP Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat beri sambutan dalam acara Rakernas II PDI Perjuangan di Jakarta, Selasa (21/6/2022). [Dok. PDIP] - Apa itu Amicus Curiae? Ini Arti dan Contoh Sahabat Pengadilan Seperti Diajukan Megawati ke MK
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden RI kelima sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri menjadi amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Apa itu amicus curiae?

Secara umum, amicus curiae dapat diartikan sebagai sahabat pengadilan. Akan tetapi, apakah anda tahu apa fungsi amicus curiae? Mengapa sosok amicus curiae diperlukan? Apa dasar hukumnya?

Pengertian Amicus curiae

Dikutip dari journal.fh.unsoed.ac.id, Amicus Curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, atau mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan dimana hanya sebatas memberikan opini. Pendapat atau informasi tersebut disampaikan kepada hakim bukan sebagai tindakan untuk melakukan perlawanan.

Baca Juga: Sampaikan Amicus Curiae ke MK, Hasto Sebut Megawati Bukan Sebagai Ketum PDIP

Menurut karya ilmiah yang berjudul "Penerapan Amicus Curiae dalam Pemeriksaan Perkara di Pengadilan Negeri Tangerang" tersebut konsep Amicus Curiae dalam penerapannya di Indonesia pernah dilakukan dalam 2 bentuk yaitu secara lisan dan tertulis.

Sebenarnya, kedudukan hukum Amicus Curiae dalam peradilan di Indonesia tidak memiliki aturan perundang-undangan khusus. Namun konsep Amicus Curiae dapat diterima sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dimana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Bunyinya:

“Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Sementara dalam Mahkamah Konstitusi, kedudukan Amicus curiae dapat diterjemahkan dalam Pasal 14 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dalam frasa “pihak terkait yang berkepentingan tidak
langsung”.

Baca Juga: Otto Hasibuan Sebut Megawati Tak Tepat Kirim Amicus Curiae ke MK

Menurut hukum MK, amicus curiae berkedudukan sebagai bukti atau keterangan yang bersifat ad informandum (sebagai pengetahuan).

Tidak Bisa Jadi Alat Bukti

Seorang yang menjadi Amicus Curiae, pendapat ataupun informasi yang disampaikannya di persidangan tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti. Sehingga, meskipun Amicus Curiae memberatkan pihak tertentu tidak bisa dijadikan dasar oleh hakim menentukan keputusannya.

Sebab status Amicus Curiae tidak sama dengan saksi dan ahli yang biasanya keterangan mereka dijadikan alat bukti. Sesuai Pasal 1 angka (26) KUHAP, saksi adalah orang yang memberikan keterangan di persidangan berdasarkan dengan apa yang dialaminya secara langsung.

Sementara Amicus Curiae, tidak harus orang yang mengalami perkara tersebut. Selain itu, Amicus Curiae juga tidak perlu berasal dari seseorang yang memiliki keahlian khusus seperti saksi ahli.

Lantas bagaimana seseorang bisa menjadi Amicus Curiae? Menurut lbhmasyarakat.org, terdapat beberapa kriteria yang menjelaskan syarat atau ketentuan Amicus Curiae, yaitu:

  • Amicus curiae berfungsi mengklarifikasi isu faktual, isu hukum, dan mewakili
    kelompok-kelompok tertentu
  • Amicus curiae tidak harus diajukan oleh pengacara
  • Amicus curiae tidak diajukan oleh yang berkaitan dengan penggugat, tergugat, terdakwa maupun penuntut umum, melainkan pihak yang memiliki kepentingan terhadap perkara
  • Penilaian terhadap partisipasi amicus curiae merupakan kewenangan pengadilan

Contoh Amicus curiae

Banyak kasus yang melibatkan amicus curiae dalam pemeriksaannya. Salah satu yang cukup terkenal adalah kasus Prita Mulyasari yang dijerat UU ITE karena dianggap mencemarkan nama baik RS Omni Internasional Alam Sutra.

Dalam kasus tersebut, Amicus curiae diajukan oleh beberapa LSM yang bergerak dibidang hukum. Salah satunya Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Selain kasus Prita, contoh Amicus curiae di Indonesia juga ada di kasus besar lainnya. Tepatnya, dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Amicus curiae dalam kasus Sambo ini diajukan oleh para guru besar dan dosen dari universitas ternama di Indonesia. Mereka tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia.

Megawati Mengajukan Amicus Curiae

Sementara itu, pengajuan menjadi Amicus curiae dari Megawati disampaikan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (16/4/2024).

"Ibu Megawati Soekarnoputri dalam kapasitas warga negara Indonesia mengajukan ini sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," ucap Hasto di MK.

Berkas tersebut diberikan Hasto kepada Biro Humas MK. Ia juga menyebut ada tulisan tangan Megawati dalam dokumen pengajuan amicus curiae tersebut.

Sementara itu, Otto Hasibuan selaku Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menilai Megawati tidak tepat mengajukan diri sebagai amicus curiae.

Pasalnya, Mega termasuk dalam pihak yang bersengketa dalam perkara hasil Pilpres 2024. Otto berpendapat amicus curiae mestinya berasal dari pihak yang netral dan independen.

"Jadi, kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini. Sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae," kata Otto ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Demikian penjelasan tentang apa itu amicus curiae yang diajukan oleh Megawati dalam sengketa hasil Pilpres 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI