Apa itu Amicus Curiae? Ini Arti dan Contoh Sahabat Pengadilan Seperti Diajukan Megawati ke MK

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 16 April 2024 | 15:57 WIB
Apa itu Amicus Curiae? Ini Arti dan Contoh Sahabat Pengadilan Seperti Diajukan Megawati ke MK
Ketua Umum PDIP Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat beri sambutan dalam acara Rakernas II PDI Perjuangan di Jakarta, Selasa (21/6/2022). [Dok. PDIP] - Apa itu Amicus Curiae? Ini Arti dan Contoh Sahabat Pengadilan Seperti Diajukan Megawati ke MK
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden RI kelima sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri menjadi amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Apa itu amicus curiae?

Secara umum, amicus curiae dapat diartikan sebagai sahabat pengadilan. Akan tetapi, apakah anda tahu apa fungsi amicus curiae? Mengapa sosok amicus curiae diperlukan? Apa dasar hukumnya?

Pengertian Amicus curiae

Dikutip dari journal.fh.unsoed.ac.id, Amicus Curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, atau mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan dimana hanya sebatas memberikan opini. Pendapat atau informasi tersebut disampaikan kepada hakim bukan sebagai tindakan untuk melakukan perlawanan.

Menurut karya ilmiah yang berjudul "Penerapan Amicus Curiae dalam Pemeriksaan Perkara di Pengadilan Negeri Tangerang" tersebut konsep Amicus Curiae dalam penerapannya di Indonesia pernah dilakukan dalam 2 bentuk yaitu secara lisan dan tertulis.

Sebenarnya, kedudukan hukum Amicus Curiae dalam peradilan di Indonesia tidak memiliki aturan perundang-undangan khusus. Namun konsep Amicus Curiae dapat diterima sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dimana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Bunyinya:

“Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Sementara dalam Mahkamah Konstitusi, kedudukan Amicus curiae dapat diterjemahkan dalam Pasal 14 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dalam frasa “pihak terkait yang berkepentingan tidak
langsung”.

Baca Juga: Sampaikan Amicus Curiae ke MK, Hasto Sebut Megawati Bukan Sebagai Ketum PDIP

Menurut hukum MK, amicus curiae berkedudukan sebagai bukti atau keterangan yang bersifat ad informandum (sebagai pengetahuan).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI