Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Heru Budi Minta Anak Buahnya Sidak ASN yang Absen

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB
Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Heru Budi Minta Anak Buahnya Sidak ASN yang Absen
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (ANTARA/Andi Firdaus)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) harus kembali bekerja usai libur lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah. Ia meminta tiap pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ikut memantau kehadiran anak buahnya masing-masing.

Heru bahkan meminta tiap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tingkat kota dan pimpinan SKPD untuk melakukan inspeksi dadakan (sidak) demi memastikan semua ASN sudah kembali bekerja.

"Iya (ada sidak), saya minta BKD kan di wilayah ada, para wali kota, BKD, kadis tadi kumpul, itu mengecek stafnya masing masing," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Ia bahkan menyebut tak ada ketentuan bekerja dari rumah alias work from home (WFH) untuk para ASN.

Baca Juga: Beda dengan Aturan Pusat, Heru Budi Sebut Tak Ada WFH dan Cuti Tambahan untuk ASN DKI

Pernyataan Heru ini berbeda dengan yang disampaikan anak buahnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Maria Qibtya yang menyebut pihaknya mengizinkan WFH sesuai ketentuan yang berlaku.

"Hari ini hari kerja, jadi pemprov DKI tidak ada WFH semua harus masuk karena kan sudah 10 hari ini (libur)," ucap Heru.

Heru menilai bahwa waktu libur lebaran Idul Fitri tahun ini sudah cukup lama. Ia bahkan tak mengizinkan adanya permintaan cuti tambahan.

Tak Ada Cuti Tambahan

"Tidak ada (WFH), masuk. Dan nggak ada cuti tambahan," katanya.

Baca Juga: Mulai 16-17 April 2024, Pemprov DKI Terapkan WFH untuk ASN dengan Syarat Ini

Ia pun mengingatkan para ASN soal adanya sanksi bagi yang melanggar dan absen di hari pertama kerja usai libur ini. Mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga potongan tunjangan jika melanggar.

"Ya sanksi dong, orang lain sudah kerja. Saya saja, kami sudah kerja semua, kepala dinas. Sanksi yang harus tegas," katanya.

Sebelumnya, BKD DKI Jakarta mengisyaratkan bakal menerapkan kebijakan WFH untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 16-17 April 2024. 

Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan, kebijakan WFH ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kendati demikian, pelaksanaan WFH tak berlaku untuk semua ASN karena diberikan secera selektif. Prioritas ASN yang dapat bekerja WFH adalah mereka yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman dan tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

"Bagi pegawai ASN yang tugasnya dapat dikerjakan melalui media/aplikasi digital, selain sektor esensial seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, transportasi, utilitas dasar, dan sejenisnya, diberlakukan WFH pada 16-17 April 2024," ujar Maria kepada wartawan, Senin (15/4/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI