Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, meminta semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov DKI untuk kembali bekerja usai libur dan cuti bersama lebaran Idulfitri 1445 Hijriah pada Senin (16/4/2024).
Heru bahkan menyebut tak ada ketentuan bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH) untuk para ASN.
Pernyataan Heru ini berbeda dengan ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang mengizinkan ASN melaksanakan sesuai syarat yang berlaku.
"Hari ini hari kerja, jadi Pemprov DKI tidak ada WFH, semua harus masuk karena kan sudah 10 hari ini (libur)," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Heru menilai waktu libur lebaran Idulfitri tahun ini sudah cukup lama. Ia bahkan tak mengizinkan adanya permintaan cuti tambahan.
"Tidak ada (WFH), masuk. Dan enggak ada cuti tambahan," katanya.
Ia pun mengingatkan para ASN soal adanya sanksi bagi yang melanggar dan absen di hari pertama kerja usai libur ini.
"Ya sanksi dong, orang lain sudah kerja. Saya saja, kami sudah kerja semua, kepala dinas. Sanksi yang harus tegas," pungkasnya.
Beda Dengan Bawahannya
Baca Juga: Mulai 16-17 April 2024, Pemprov DKI Terapkan WFH untuk ASN dengan Syarat Ini
Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disebut bakal menerapkan kebijakan bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 16-17 April 2024 mendatang. Dengan demikian, para ASN tak perlu langsung ke kantor usai libur lebaran Idulfitri 1445 Hijriah berakhir.