Suara.com - Pasangan mesum di Lhokseumawe, Aceh, dihukum mandi air got oleh warga setempat. Peristiwa itu diketahui terjadi di daerah Gampong Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Aceh, pada Senin (15/4/2024).
Video ini kemudian viral di media sosial. Seperti diberitakan terkini.id-jaringan Suara.com, tampak pasangan mesum dan bukan muhrim disiram air got oleh warga Lhokseumawe Aceh.
Hukuman mandi air got tersebut dilakukan oleh warga setempat sesuai dengan adat istiadat di daerah itu.
Setelah dihukum mandi air got, sejoli yang bukan merupakan suami istri itu tampak diserahkan oleh warga kepada petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe.
Baca Juga: 3 Hari Bisnis, Penjual Bunga Tabur di Aceh Besar Raup Cuan Lebaran 2024
"Warga memandikan pasangan diduga msum dengan air got sebagai hukum adat dan selanjutnya pasangan ini langsung diserahkan kepada petugas Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Senin (15/4)," demikian keterangan video tersebut, dikutip dari unggahan akun Instagram @kabarnegri.
Lebih lanjut, identitas pasangan mesum itu yakni pria berinisial Z (25) yang berprofesi sebagai nelayan, dan wanita berinisial LW (40) berstatus janda.
Kepala Satpol PP-WH Lhokseumawe, Heri Maulana mengungkapkan bahwa sejoli itu awalnya diamankan warga saat sedang berbuat tak senonoh di dalam sebuah rumah.
"Mereka ditangkap warga diduga sedang berbuat tak senonoh dalam rumah," ujar Heri saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 15 April 2024.
Gerak gerik pasangan bukan muhrim itu kata Heri, sudah sejak lama dicurigai oleh warga.
Warga yang mencurigai mereka pun kemudian berinisiatif menggerebek rumah tempat pasangan itu kerap berduaan.
Saat digerebek warga, kata Heri, pria dan wanita bukan suami istri itu kedapatan sedang berhubungan intim.
Usai kepergok mesum di rumah tersebut, pasangan sejoli itu lalu dihukum mandi air got oleh warga setempat.
Kekinian keduanya diperiksa oleh petugas dan akan diproses hukuman cambuk sesuai dengan hukum syariat yang berlaku di wilayah Lhokseumawe, Aceh.
"Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan. Nantinya akan diproses hukuman cambuk," ujarnya.