Denny Indrayana Beberkan Bocoran Nasib Gibran Sepekan Sebelum Pembacaan Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

Galih Priatmojo Suara.Com
Senin, 15 April 2024 | 22:01 WIB
Denny Indrayana Beberkan Bocoran Nasib Gibran Sepekan Sebelum Pembacaan Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024
Denny Indrayana. (Instagram@dennyindrayana99)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sepekan sebelum pembacaan putusan terkait sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Denny Indrayana memberikan bocoran.

Diketahui Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan agenda pemeriksaan pada sidang sengketa pilpres 2024.

MK memastikan tak akan ada agenda persidangan hingga pembacaan putusan yang dijadwalkan diberikan pada Senin (22/4/2024).

Sepekan sebelum pembacaan putusan sengketa pilpres, Denny Indrayana memberikan bocoran putusan MK soal pilpres 2024.

Hal itu seperti yang dibagikannya melalui akun twitternya berikut ini:

"Bagaimana prediksi putusan MK terkait Pilpres 2024?” Itulah pertanyaan yang terus saya terima dari banyak orang, offline ataupun online, di Indonesia atau di Australia," isi kalimat pembuka bertajuk bocoran putusan MK terkait Pilpres 2024 seperti dikutip Senin (15/4/2024).

Denny menjelaskan berdasarkan Pasal 77 UU MK, Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 ada tiga jenis, yaitu:

1. Permohonan tidak dapat diterima ( );
2. Permohonan dikabulkan; atau
3. Permohonan ditolak.

"Saya meyakini, Mahkamah tidak akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima, karena permohonan Paslon 01 dan 03 jelas memenuhi syarat formil untuk diputuskan pokok permohonannya," prediksinya.

Baca Juga: Makjleb! Hotman Paris Sentil Rocky Gerung: Kau Mencampuri yang Bukan Bidangmu

Ia menjelaskan, sebelum lebih jauh memprediksi Putusan MK, perlu diingat permintaan (petitum) dalam permohonan Paslon 01 dan 03, yang pada intinya adalah:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI