KPU Bakal Sampaikan Kesimpulan Bahwa Pilpres 2024 Sudah Sesuai Aturan kepada MK

Senin, 15 April 2024 | 18:10 WIB
KPU Bakal Sampaikan Kesimpulan Bahwa Pilpres 2024 Sudah Sesuai Aturan kepada MK
Komisioner KPU Idham Holik. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan kesimpulan sengketa hasil Pilpres 2024 untuk diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, kesimpulan tersebut bertujuan untuk meyakinkan majelis hakim konstitusi bahwa penyelenggaraan Pilpres 2024 sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kesimpulan jawaban termohon menegaskan bahwa penyelengagaran Pilpres telah sesuai peraturan yang diatur oleh UU Pemilu dan penegasan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi agar dalam mengambil Putusan sesuai Pasal 473 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Idham kepada wartawan, Senin (15/4/2024).

Selain itu, KPU juga menyiapkan tambahan alat bukti untuk menunjukkan bahwa tudingan para pemohon tidak sesuai fakta.

Baca Juga: Makjleb! Hotman Paris Sentil Rocky Gerung: Kau Mencampuri yang Bukan Bidangmu

Dengan begitu, KPU berharap majelis hakim konstitusi bisa membatalkan atau menolak permohonan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Tambahan Alat Bukti

"Tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pilpres," katanya.

"Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU menegaskan permohonannya agar Majelis Hakim (MK) dapat menolak permohonan para pemohon," katanya.

Perlu diketahui, sebelum menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mencapai putusan, MK memberikan kesempatan kepada para pihak dalam sengketa hasil pemilu untuk memberi tambahan alat bukti dan kesimpulan.

Baca Juga: KPU Siap Laksanakan Apapun Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Para pihak yang dimaksud yakni, pemohon yaitu pasangan calon presiden san calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Selain itu, pihak yang juga perlu menyiapkan tambahan alat bukti dan kesimpulan yakni KPU selaku termohon, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI