Suara.com - Pihak Jasa Raharja tetap menyalurkan santunan uang duka untuk 12 korban tewas akibat kecelakaan yang terjadi di KM 58 Tol Jakarta - Cikampek. Meski, ke-12 korban tersebut menumpang travel gelap.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana mengatakan, masing-masing ahli waris mendapatkan uang santunan duka senilai Rp 50 juta.
“Masing-masing ahli waris akan mendapatkan Rp 50 juta,” kata Dewi, saat konferensi pers, di Rumah Sakit Polri, Senin (15/4/2024).
Dewi mengemukakan dengan santunan tersebut menjadi bukti bahwa negara hadir.
“Kami Jasa Raharja menyampaikan duka cita mendalam. Uang tidak dapat menggantikan nyawa, tetapi semoga bukti bahwa negara hadir dapat mengurangi kesedihan keluarga,” tambahnya.
Sebelumnya, Tim DVI Polri telah rampung mengidentifikasi 12 jenazah yang tewas akibat kecelakaan lalu lintas di KM 58.
Kapusdokes Polri Irjen Pol Asep Hendradiana mengatakan, dari ke-12 jenazah yang tewas dalam kecelakaan tersebut terdiri dari 7 jenazah laki-laki, dan 5 lainnya merupakan perempuan.
"Hari ini, DVI Polri telah memeriksa 12 jenazah korban kecelakaan yang terdiri dari 7 jenazah laki-laki dan 5 jenazah perempuan," kata Asep saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (15/4/2024).
Pengambilan DNA
Baca Juga: Tim DVI Polri Telah Identifikasi Korban Tewas Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek
Asep mengatakan, identifikasi yang dilakukan oleh pihaknya telah melalui beberapa fase, diantaranya pemeriksaan jenazah atau post mortem, pengambilan sampel DNA dari pihak keluarga, serta pencocokan data ante mortem.